PROPOSAL PENELITIAN
HUBUNGAN
KINERJA KEPALA DESA DENGAN APARAT
DI
KABUPATEN ENREKANG
Disusun
Oleh :
M
A H Y U D D I N
NPM
: 43101113
PROGRAM
STUDI ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISIP) MUHAMMADIYAH RAPPANG
Halaman Pengesahan
PROPOSAL PENELITIAN
HUBUNGAN
KINERJA KEPALA DESA DENGAN APARAT
DI
KABUPATEN ENREKANG
Disusun
Oleh :
M
A H Y U D D I N
NPM
: 43101113
Enrekang, 10 November 2014
Dosen
Pembimbing I Dosen Pembimbing II
Hj. Andi Astinah Adnan, S.S., S.Pd., M.Si Kamaruddin Sellang, S.Sos
Ketua Program Studi
Muh. Rohady Ramadhan,
S.I.P., M.Si
DAFTAR
ISI
Daftar
Isi ……………………………………………………………………..ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………….……………………………………….1
B. Rumusan Masalah …………………………………………………….3
C. Tujuan Penelitian …………………………………………….....…….4
D. Manfaat Penelitian ………………………………………………...…4
E. Metode Penelitian …………………………………………………….5
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pengertian
Kinerja ………………………………………………….....8
B.
Kepala
Desa ……………………………………………………….…10
C. Tugas Kepala Desa ……………………………………………..……12
D. Pengertian Aparat …………………………………………………....15
E. Tugas dan Kewajiban Aparat
………………………………………..17
F. Hubungan Kepala Desa Dengan Aparat
………………………….….21
G. Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Kinerja ………………………….22
BAB III
METODE
PENELITIAN
A. Lokasi Penelitian …………………………………………………….26
B. Jenis Penelitian ……………………………………………………....26
C. Populasi dan Sample ………………………………………………...27
D. Teknik Pengumpulan Data …………………………………………..27
E. Teknik Analisis Data ………………………………………………..30
F.
Defenisi
Operasional Variabel ……………………………………....31
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………34
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan suatu negara yang sangat luas.
Wilayah Indonesia terbentang dari sabang sampai merauke. Menurut pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan istilah
Negara Kesatuan itu dimaksud, bahwa susunan negaranya hanya terdiri dari satu
negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam Negara seperti halnya pada
negara federal.
Wilayah negara Republik Indonesia sangat luas
meliputi banyak kepulauan yang besar dan kecil, maka tidak memungkinkan jika
segala sesuatunya akan diurus seluruhnya oleh Pemerintah yang berkedudukan di
Ibukota Negara. Untuk mengurus penyelenggaraan pemerintahan negara sampai
kepada seluruh pelosok daerah negara, maka perlu dibentuk suatu pemerintahan
daerah. Pemerintahan daerah menyelenggarakan pemerintahan yang secara langsung
berhubungan dengan masyarakat (HR, Syaukani, 2005:21).
Kedudukan pemerintah daerah bertingkat-tingkat, ada
yang tingkatannya di atas pemerintah daerah lainnya dan ada yang tingkatannya
di bawahnya, sehingga suatu pemerintah daerah dapat meliputi beberapa pemerintahah
daerah bawahan. Antara pemerintah daerah yang satu dengan yang lainnya terdapat
pembagian wilayah yang menentukan pula batas wewenang masing-masing. Dengan
demikian maka seluruh wilayah negara tersusun secara vertikal dan horizontal. Pemerintah
daerah administratif dibentuk karena pemerintah pusat tidak mungkin dapat
menyelenggarakan urusan pemerintahan negara seluruhnya dari pusat sendiri.
Untuk itu, maka perlu dibentuk pemerintahan di daerah yang akan
menyelenggarakan segala urusan pusat di daerah. Pemerintah daerah ini merupakan
wakil dari pemerintah pusat dan tugasnya menyelenggarakan pemerintahan di
daerah atas perintah-perintah atau petunjuk-petunjuk pemerintah pusat. Oleh
karena itu tugasnya hanya sebagai penyelenggara administratif saja, sehingga
pemerintah daerahnya disebut Pemerintah Daerah Administratif.
Setelah Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen hingga
empat kali sejak 1999 sampai dengan 2002, konsep negara kesatuan yang selama
orde baru dipraktekkan secara sentralistis berubah menjadi desentralistis.
Otonomi daerah yang luas menjadi pilihan solusi diantara tarikan tuntutan
mempertahankan negara kesatuan atau berubah menjadi Negara federal. Perubahan
lain yang penting adalah pemberian hak kepada daerah untuk menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan (Ni’matul Huda, 2009:13).
Salah satunya yang memiliki otonomi adalah desa.
Desa merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan
yang dipimpin oleh kepala desa. Terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok
masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial, dorongan kodrat, atau
sekeliling manusia, kepentingan yang sama dan bahaya dari luar.
Istilah desa berasal dari bahasa Sansekerta yang
artinya tanah tumpah darah, dan perkataan desa hanya dipakai di daerah Jawa dan
Madura, sedang daerah lain pada saat itu (sebelum masuknya Belanda) namanya
berbeda seperti gampong dan meunasah di Aceh, huta di Batak, nagari di Sumatera
Barat dan lain sebagainya (http://www.cari-ilmuonline.com/sofa/pemdes/index.php,
27 Mei 2009, pukul 19.30 WIB).
Desa merupakan suatu wilayah diberi wewenang untuk
mengatur wilayahnya sendiri. Desa merupakan suatu kenyataan yang masih hidup
sebagai daerah tingkat bawahan berdasarkan hukum. Pemerintahan desa dilakukan
atas dasar demokrasi yang berpangkal pada permufakatan dalam permusyawaratan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan (http://www.desa-tamblang.
blogspot.com/desa/index.php, 28 Mei 2009, pukul 20.00 WIB) Penyelenggaraan
pemerintahan desa merupakan subsistem dari system penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya. Kepala desa dalam hal ini bertanggung jawab kepada Badan
Permusyawaratan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tersebut kepada
bupati.
Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum
publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda dan bangunan serta
dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu, kepala desa dengan
persetujuan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan
hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
Secara historis desa merupakan cikal bakal
terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum
negara-bangsa ini terbentuk. Suktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan
lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang
sangat penting. Desa merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat
istiadat dan hukumnya serta relative mandiri. Hal ini ditunjukkan dengan
tingkat keragaman yang tinggi membuat desa mungkin merupakan wujud bangsa yang
paling kongkret (HAW, Wijaya, 2003:9).
Sejalan dengan kehadiran negara modern, kemandirian
dan kemampuan masyarakat desa mulai berkurang. Kondisi ini sangat kuat terlihat
pada masa orde baru yang melakukan sentralisasi, birokratisasi dan penyeragaman
pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan aparat/perangkat
desa.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk
mengambil judul
skripsi:
“HUBUNGAN KINERJA KEPALA DESA DENGAN APARAT DI KABUPATEN ENREKANG “.
B.
RUMUSAN MASALAH
Perumusan masalah diperlukan untuk mengidentifikasi
persoalan yang diteliti secara jelas dan mempermudah pelaksanaan penelitian
serta dapat menjadi pedoman bagi tujuan dan manfaat penelitian dalam rangka
mencapai kualitas penelitian yang diharapkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah yang
dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Bagaimana
kedudukan dan peran serta Aparat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa?
b. Bagaimana
hubungan antara Pemerintah Desa dengan Aparat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa?
c. Kendala-kendala
apa saja yang dihadapi dalam hubungan antara Kepala Desa dan Aparat?
C. TUJUAN PENELITIAN
1. Tujuan Subyektif
a. Untuk
menambah pengetahuan dan wawasan penulis khususnya untuk mengetahui hubungan
dan peran serta Pemerintah Desa dan Aparat dalam pemerintahan desa;
b. Untuk
menambah pemahaman dan pengembangan serta kesesuaian antara teori dan kenyataan
yang terjadi dalam praktek kehidupan.
c. Untuk
mengetahui masalah atau hambatan yang dihadapi dalam menjalankan roda
pemerintahan desa dan bagaimana mencari solusi dari masalah yang ditemukan.
2. Tujuan Obyektif
a. Untuk
mengetahui kedudukan dan peran serta Aparat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Untuk
mengetahui hubungan antara Pemerintah Desa dengan Aparat dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa;
c. Untuk
mengetahui hambatan-hambatan yang di alami oleh masing-masing pihak dan cara
menyelesaikannya.
D. MANFAAT PENELITIAN
1.
Manfaat Teoritis
a. Memberikan
sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, dan pengetahuan
dibidang Hukum Tata Negara pada khususnya mengenai penyelenggaraan pemerintahan
desa oleh Pemerintah Desa dan Aparat;
b. Dapat
bermanfaat juga selain sebagai informasi juga sebagai literature atau bahan
informasi ilmiah yang digunakan untuk mengembangkan teori yang sudah ada dalam
bidang Hukum Tata Negara.
2.
Manfaat Praktis
a. Untuk
memberikan jawaban atas masalah yang diteliti;
b. Sebagai
suatu sarana untuk menambah wawasan bagi para pembaca;
c. Mengenai
penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Pemerintah Desa dan Aparat;
d. Untuk
memberikan tambahan pengetahuan bagi para pihak yang terkait dan sebagai bahan
informasi dalam kaitannya dengan perimbangan yang menyangkut masalah ini.
E. METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode
penelitian sebagai berikut :
1.
Lokasi
Penelitian
Penelitian
ini dilaksanakan di Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang. Pemilihan lokasi penelitian ini di
dasarkan atas pertimbangan:
1.
Hubungan antara kepala desa dengan
aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di kecamatan alla yang
selama ini banyak menimbulkan polemik di masyarakat.
2.
Performa kinerja kepala desa dan aparat
kurang maksimal disebabkan kurangnya kerja sama para penyelenggara pemerintah
desa.
2.
Jenis
Penelitian
Penelitian ini termasuk dalam jenis
penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang berupaya
mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya, untuk itu peneliti
dibatasi hanya mengungkapkan fakta-fakta dan tidak menggunakan hipotesa
(Moleong, 2006:11). Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara
tepat sifat-sifat individu dan keadaan sosial yang timbul dalam masyarakat
khususnya penyelenggara pemerintah desa untuk dijadikan sebagai obyek
penelitian.
3.
Populasi
dan Sampel
Teknik
pengambilan responden adalah secara purposive sesuai dengan tujuan penelitian.
Sumber Data
a.
Data
Primer
Data
primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden baik melalui
wawancara, observasi maupun dokumentasi.
b.
Data
Sekunder
Data Sekunder yaitu data yang
diperoleh dengan membaca buku literatur-literatur,dokumen resmi, peraturan
perundangan yang berkaitan.
4.
Teknik
Pengumpulan Data
Data adalah sesuatu yang belum
mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan.
Data bisa berwujud suatu keadaan, gambar, suara, huruf, angka, matematika, bahasa
ataupun simbol-simbol lainnya yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk
melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.
Pengumpulan data dilakukan untuk
memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian.
Tujuan yang diungkapkan dalam bentuk hipotesis merupakan jawaban sementara
terhadap pertanyaan penelitian.
5.
Teknik
Analisis Data
Analisa
data adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikan ke dalam suatu pola,
kategorisasi, dan satuan uraian dasar. Mengingat data yang terkumpul adalah
data kuantitatif, maka dalam mengolah data dan menganalisisnya peneliti
menggunakan analisis data kuantitatif.
Ada
tiga komponen pokok dalam tahapan analisa data yaitu:
a.
Data Reduction merupakan
proses seleksi, pemfokusan, penyederhanaan dan abstraksi data kasar yang ada
dalam field note. Reduksi data dilakukan selama penelitian berlangsung,
hasilnya data dapat disederhanakan dan ditransformasikan melalui seleksi ketat,
ringkasan serta penggolongan dalam suatu pola.
b.
Data Display adalah
rakitan organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan riset yang dilakukan,
sehingga peneliti akan mudah memahami apa yang terjadi dan apa yang harus
dilakukan.
c.
Conclution Drawing dari
awal pengumpulan data peneliti harus mengerti apa arti hal-hal yang
ditelitinya, dengan catatan peraturan, pola-pola, pernyataan konfigurasi yang
mapan dan arahan sebab akibat sehingga memudahkan dalam pengambilan kesimpulan
(HB Sutopo, 1998:37).
Dari
penjelasan di atas, maka penulis menganalisis data serta teori-teori yang telah
ada untuk kemudian dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan
pemerintahan desa, kemudian menjawab pertanyaan mengenai bagaimanakah hubungan
dan peran serta Pemerintah Desa dengan Aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa.
6.
Defenisis
Operasional Variabel
Definisi operasional adalah suatu unsur penelitian yang
memberitahukan bagaimana cara mengukur suatu variabel. Sedangkan arti dari
variabel itu sendiri adalah suatu karakteristik yang mempunyai variasi nilai
atau ukuran.
Untuk menggambarkan dinamika
hubungan Kepala Desa dengan Aparat dapat dilihat dari indikator sebagai
berikut :
1.
Kegiatan
yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa.
2.
Penggunaan
kekuasaan yang dimiliki oleh Kepala Desa dan Aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa.
3.
Penyesuaian
diri yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
PENGERTIAN KINERJA
Kinerja dalam sebuah organisasi merupakan salah satu
unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan tugas organisasi, baik itu
dalam lembaga pemerintahan maupun swasta. Kinerja berasal dari bahasa job
performance atau actual perpormance (prestasi kerja atau prestasi
sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang atau suatu institusi).
Pengertian kinerja
menurut Sulistiyani (2003,223), kinerja seseorang merupakan kombinasi dari
kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya.
Sedangkan menurut Bernardin dan Russel dalam Sulistiyani (2003,223-224)
menyatakan bahwa kinerja
merupakan catatan outcome yang dihasilkan dari fungsi pegawai tertentu atau
kegiatan yang dilakukan selama periode waktu tertentu.
Kinerja
adalah penentuan secara periodik efektivitas operasional organisasi, bagian
organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya (Srimindarti, 2006).
Simamora
(1997) mengemukakan bahwa kinerja
karyawan adalah tingkatan dimana para karyawan mencapai
persyaratan-persyaratan pekerjaan. Sedangkan Suprihanto (dalam Srimulyo,1999 :
33) mengatakan bahwa kinerja
atau prestasi kinerja seorang karyawan pada dasarnya adalah hasil kerja
seseorang karyawan selama periode tertentu dibandingkan dengan kemungkinan,
misalnya standar, target atau sasaran atau kinerja yang telah ditentukan
terlebih dahulu dan telah disepakati bersama.
Kinerja
mengacu pada prestasi karyawan yang diukur berdasarkan standar atau kriteria yang
ditetapkan perusahan. Pengertian kinerja atau prestasi kerja diberi batasan
oleh Maier (dalam Moh As’ad, 2003) sebagai kesuksesan seseorang di dalam
melaksanakan suatu pekerjaan. Lebih tegas lagi Lawler and Poter menyatakan
bahwa kinerja adalah "succesfull role achievement" yang diperoleh
seseorang dari perbuatan-perbuatannya (Moh As’ad, 2003).
Kinerja sebagai
hasil-hasil fungsi pekerjaan/kegiatan seseorang atau kelompok dalam suatu
organisasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor untuk mencapai tujuan organisasi
dalam periode waktu tertentu (Tika, 2006).
Menurut
Rivai dan Basri (2005) pengertian
kinerja adalah kesediaan seseorang atau kelompok orang untuk melakukan
sesuatu kegiatan dan menyempurnakannya sesuai dengan tanggung jawab dengan
hasil seperti yang diharapkan.
Menurut
Bambang Guritno dan Waridin (2005) kinerja
merupakan perbandingan hasil kerja yang dicapai oleh karyawan dengan standar
yang telah ditentukan. Sedangkan menurut Hakim (2006) mendefinisikan kinerja sebagai hasil kerja yang
dicapai oleh individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas individu
tersebut dalam suatu perusahaan pada suatu periode waktu tertentu, yang
dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari perusahaan
dimana individu tersebut bekerja. Kinerja merupakan perbandingan hasil kerja
yang dicapai oleh pegawai dengan standar yang telah ditentukan (Masrukhin dan
Waridin, 2006).
Kamus bahasa Indonesia. Berikut pengertian kinerja
Menurut Awar Prabu Mangku Negara dalam bukunya yang berjudul evaluasi kinerja
sumber daya manusia, kinerja sumber daya manusia adalah prestasi kerja atau
hasil kerja output baik kualitas maupun kuantitas yang dicapai dalam
persatuan periode waktu dalam melaksanakan tugas kerjanya sesuai dengan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. (Mangku Negara 2005:9)
Berhasil tidaknya tujuan dan cita-cita dalam
organisasi pemerinthan tergantung bagaimana proses kinerja itu dilaksanakan.
kinerja tidak lepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi. Berikut faktor-faktor
yang mempengaruhi kinerja sebagaimana yang dikemukakan oleh Keith Davis dalam
buku Anwar Prabu Mangku Negara.
1.
Faktor Kemampuan Ability
Secara psikologis, kemampuan ability terdiri dari
kemampuan potensi IQ dan kemampuan reality knowledge+skill.
Artinya pimpinan dan karyawan yang memiliki IQ superior, very superior,
gifted dan genius dengan pendidikan yang memadai untuk jabatan dan terampil
dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari
maka
akan mudah menjalankan kinerja maksimal.
2.
Faktor motivasi Motivation
Motivasi diartiakan sebagai suatu sikap attitude piminan
dan karyawan terhadap situasi kerja situation dilingkungan
organisasinya. Mereka yang bersikap positif fro terhadap situasi
kerjanya akan menunjukan motivasi kerja tinggi dan sebaliknya jika mereka
berpikir negatif kontra terhadap situasi kerjanya akan menunjukan pada motivasi
kerja yang rendah. Situasi yang dimaksud meliputi hubungan kerja, fasilitas
kerja, iklim kerja, kebijakan pimpinan, pola kepemimpinan kerja dan kondisi
kerja. (Mangku Negara 2005:13)
Berdasarkan pengertian diatas bahwa suatu kinerja
dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung dan penghambat berjalannya suatu
pencapaian kinerja yang maksimal faktor tersebut meliputi faktor yang berasal
dari intern maunpun ekstern. Dalam menilai kinerja apakah sudah
berjalan dengan yang direncanakan perlu diadakan suatu evaluasi kinerja sebagai
mana yang dikemukakan oleh Andrew E. Sikula dalam buku Anwar Prabu Mangku
Negara.
Disamping itu juga untuk menentukan kebutuhan
pelatihan kerja dengan tepat dan memberikan tanggung jawab kepada pegawai atau
organisasi sehingga dapat meningkatkan kinerjanya dimasa yang akan datang.
B.
KEPALA DESA
Kepala
Desa adalah penyelenggara pemerintahan di desa yang dipilih langsung oleh dan
dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan
tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada peraturan
pemerintah. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa terpilih
dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pemilihan. Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapakan sumpah/janji.
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kepala Desa
pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang prosedur
pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Kepada
BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban dan
kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun
tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan
dan/atau meminta keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan
pertanggungjawaban dimaksud.
-
Pengertian Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 juga mengatur mengenai :
1. pembentukan
desa
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
2. syarat
pembentukan
Pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a) jumlah
penduduk;
b) luas
wilayah;
c) bagian
wilayah kerja;
d) perangkat;
dan
e) sarana
dan prasarana pemerintahan.
3. kewenangan
desa
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup
:
b) Urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asalusul desa;
c) Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten / kota yang diserahkan pengaturannya
kepada desa;
d) Tugas
pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten /
Kota; dan
e) Urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangundangan diserahkan kepada
desa.
-
Pengertian Pemerintahan Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pemerintahan
desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah desa dan
BPD. Hal ini berarti pemerintahan desa diselenggarakan bersama oleh Pemerintah
desa dan BPD.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
Perangkat desa sebagaimana disebut di atas terdiri
dari :
a. Sekretariat
desa;
b. Pelaksana
teknis lapangan;
c. Unsur
kewilayahan.
C.
TUGAS
DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2007 diatur juga mengenai :
1) Tugas
kepala desa
Kepala
desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
2) Wewenang
kepala desa
Dalam melaksanakan tugasnya kepala desa mempunyai wewenang
:
a.
memimpin penyelenggaraan pemerintahan
desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.
mengajukan rancangan peraturan desa;
c.
menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD;
d.
menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.
membina kehidupan masyarakat desa;
f.
membina perekonomian desa;
g.
mengkoordinasikan pembangunan desa
secara partisipatif;
h.
mewakili desanya di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
i.
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
3) Kewajiban
kepala desa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepala desa mempunyai
kewajiban :
a.
memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.
memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
d.
melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.
melaksanakan prinsip tata pemerintahan
desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
f.
menjalin hubungan kerja dengan seluruh
mitra kerja pemerintahan desa;
g.
menaati dan menegakkan seluuh peraturan
perundangundangan;
h.
menyelenggarakan administrasi
pemerintahan desa yang baik;
i.
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa;
j.
melaksanakan urusan yang menjadi
kewenangan;
k.
mendamaikan perselisihan masyarakat di
desa;
l.
mengembangkan pendapatan masyarakat dan
desa;
m. membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.
memberdayakan masyarakat dan kelembagaan
di desa;
o.
mengembangkan potensi sumberdaya alam
dan melestarikan lingkungan hidup;
p.
memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada Bupati / Walikota;
q.
memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD;
r.
menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat.
4) Pemberhentian
kepala desa
Seseorang yang menjabat sebagai Kepala desa dapat
berhenti karena :
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
diberhentikan.
d.
berakhir masa jabatannya dan telah
dilantik pejabat yang baru;
e.
tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
f.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai
kepala desa;
g.
dinyatakan melanggar sumpah / janji
jabatan;
h.
tidak melaksanakan kewajiban kepala desa
dan / atau melanggar larangan bagi kepala desa.
D.
PENGERTIAN APARAT
Aparat merupakan salah satu faktor yang sangat
penting dalam suatu lembaga pemerintahan disamping faktor lain seperti uang,
alat-alat yang berbasis teknologi misalnya komputer dan internet. Oleh karena
itu, sumber daya aparat harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi organisasi pemerintahan untuk mewujudkan profesional
pegawai dalam melakukan pekerjaan. Hal ini sejalan dengan pendapat Soeworno
Handayaningrat bahwa: Aparat adalah aspek-aspek administrasi yang diperlukan dalam
penyelenggaraan pemerintahan atau Negara, sebagai alat untuk mencapai tujuan
nasional. Aspek organisasi itu terutama pengorganisasian atau kepegawaian (Soewarno,1982:154).
Pendapat tersebut mengemukakan bahwa aparat
merupakan aspek-aspek administrasi yang diperlukaan oleh pemerintah dalam
penyelenggaran pemerintahan atau Negara. Sedangkan Sarwono mengemukakan lebih
jauh tentang aparat pemerintahan bahwa yang dimaksud tentang aparat
pemerintahan ialah orang-orang yang menduduki jabatan dalam kelembagaan
pemerintahan (Soewarno, 1982:154).
Kinerja aparat tidak lepas dari apa yang dinamakan
dengan sumber daya manusia. SDM Merupakan salah satu faktor penunjang dalam
menjalankan tugas kepegawaian bagi aparat. Setiap aparat mempunyai tugas
menjalankan fungsi organisasi dan pemerintahan dengan baik dan terarah, berikut
pengertian tentang sumberdaya aparat.
Sumber daya aparat menurut Badudu dan Sutan dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia, adalah terdiri dari kata sumber yaitu, tempat asal
dari mana sesuatu datang, daya yaitu usaha untuk meningkatkan kemampuan,
sedangkan aparat yaitu pegawai yang bekerja di pemerintahan. Jadi, sumber daya
aparat adalah kemampuan yang dimilki oleh pegawai untuk melakukan sesuatu.
(Badudu dan Sutan, 1996:1372).
Berdasarkan pendapat di atas, bahwa sumber daya
aparat merupakan sesuatu yang dimiliki seorang pegawai yang berkemampuan untuk
melakukan pekerjaan yang telah dibebankan kepadanya. Sumber daya aparat
merupakan faktor penting untuk meningkatkan kinerja suatu pemerintahan. Untuk
itu sumber daya aparat perlu dikelola melalui pemberian pendidikan dan latihan
yang diterapkan oleh pemerintah, untuk mengembangkan sumber daya aparat.
Sehingga kinerja suatu pemerintah dapat mewujudkan profesional pegawai, kinerja
aparat tersebut berdasarkan jabatan dan pekerjaan yang dibebankan kepada aparat
tersebut.
Berkaitan dengan sumber daya aparat di atas, untuk
mewujudkan profesional pegawai. Menurut Jhon M. Echols dan Hassan Shadily dalam
Kamus Inggris Indonesia, bahwa profesional adalah seorang tenaga ahli,
pekerjaan yang sesuai di bidangnya, dan berdasarkan jabatan.(Echols dan Hassan,
1996:449).
Berdasarkan pendapat di atas, bahwa profesional
merupakan kinerja seseorang sesuai dengan jabatan yang diberikan kepadanya.
Tugas yang diberikan kepada orang tersebut harus dipertanggungjawabkan, karena
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan serta pekerjaan yang diberikan
kepadanya tidak boleh ditinggalkan sebelum pekerjaan itu selesai.
KERANGKA PIKIR
Skema
Kerangka Pemikiran
Keterangan skema :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan
kepada desa untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri melalui otonomi
desa. Desa menyelenggarakan pemerintahan melalui pemerintahan desa.
Pemerintahan desa sendiri diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD ).
E.
TUGAS
DAN KEWAJIBAN APARAT DESA
Adapun tugas dan kewajiban aparat desa yaitu sebagai berikut:
1.
Sekretaris Desa
-
Tugas
a)
Membantu kepala desa dibidang administrasi umum dan
keuangan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah desa.
b)
Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa
berhalangan.
c)
Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa
diberhentikan sementara.
d)
Melasanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
kepala desa
-
Fungsi
a)
perencanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan
keuangan
b)
pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan
keuangan
c)
penkoordinasian kegiatan dibidang administrasi umum
dan keuangan
d)
pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat desa
lainnya
2.
Kepala urusan umum mempunyai tugas membantu
tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
a)
Mengelola administrasi umum pemerintah desa
b)
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang
kegiatan surat menyurat
c)
Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang
inventaris kantor
d)
Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat
tulis kantor
e)
Mengumpulkan, menyusun dan meyiapkan bahan rapat
f)
Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan
tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa
g)
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris
desa
3.
Kepala urusan keuangan mempunyai tugas membantu
tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
a)
Mengelola administrasi keuangan desa
b)
Menghimpun pendapatan dan kekayaan desa
c)
Menyiapkan, merencanakan dan mengelola APBD
d)
Menyiapkan bahan laporan keuangan desa
e)
Mengiventarisir sumber pendapatan dan kekayaan desa
f)
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris
desa
4.
Seksi pemerintahan :
a)
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang
pemerintahan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat
b)
Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka
pembinaanwilayah termasuk rukun warga dan rukuntetangga serta masyarakat
c)
Melaksanakan administrasi pelaksanaan pemilihan umum,
pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan kepala desa
dan kegiatan sosial politik
d)
Melaksanakan administrasi kependudukan, catatan sipil
dan monografi
e)
Melaksanakan tugas dibidang pertanahan
f)
Melakukan administrasi peraturan desa, peraturan
kepaladesa, dan keputusan kepala desa
g)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala
desa
5.
Seksi ketrentaman dan ketertiban
a)
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang
ketrentaman dan ketertiban
b)
Melakukan pembinaan ketrentaman dan ktertiban
masyarakat
c)
Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang
ketrentaman dan ketertiban
d)
Melaksanakan kegiatan administrasi perlindungan
masyarakat
e)
Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran
bantuan kepada masyarakat yang terkenana bencana alam dan bencana lainnya
f)
Mengumpulkan bahan dan meyusun laporan dibidang
ketrentaman dan ketertiban
g)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala
desa
6.
Seksi ekonomi dan pembangunman
a)
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang
ekonomi dan pembangunan
b)
Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka
pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomidan
pembangunan
c)
Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan
pelayanan dibidang tera ulaang, prmohonan izin usaha, izin bangunan dan
lain-lain
d)
Menghimpun data potensi didesanya serta menganalisadan
mmelihara untuk dikembangkan
e)
Melakukanadministrasi hasil swadaya masyarakat dalam
pembangunan dan hasil pembangunan lainnya
f)
Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk
pembuatan daftar usulan rencana dan proyek, daftar usulan kegiatan, daftar
isian proyek maupun daftar isian kegiatan
g)
Membantu pelaksanaan kegiatan tknis organisasi dan
administrasi lembaga pembrdayaan masyarakat desa maupun lembaga-lembaga
dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya
h)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala
desa
7.
Seksi kesejahteraan rakyat
a)
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang
kesejahteraan rakyat
b)
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data pendidikan,
kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan olahraga
c)
Membabtu kegiatan administrasi dan perkembangan pemberdayaan
kesejahteraan keluarga
d)
Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data keluarga
miskin
e)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala
desa
8.
kepala dusun
-
tugas
a)
membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah
kerjanya
b)
melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya
dan gotong royong masyarakat
c)
melakukan kegiatan penerangan tentang program
pemerintah kepada masyarakat
d)
membantu kepala desa dalam pembinaan dan
mengkoordinasikan kegiatan rw dan rt diwilayah kerjanya
e)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala
desa
-
Fungsi
a)
Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
b)
Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
c)
Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi
dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
d)
Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan
pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
e)
Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh
kepala desa
F.
HUBUNGAN KEPALA DESA DENGAN APARAT
Adapun bentuk hubungan antara Pemerintahan Desa
dengan Aparat dapat dijelaskan dengan bagan sebagai berikut :
Skema
Hubungan Pemerintah Desa Dengan Aparat
Berdasarkan tabel diatas, dapat ditunjukkan bahwa
hubungan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan Aparat bersifat nominasi. Yang
dimaksud hubungan nominasi disini yaitu Pemerintah Desa dalam hal ini adalah
Kepal Desa menguasai sepenuhnya atau memegang kendali penuh atas
Aparat/Perangkat Desa.
Kepala desa dalam fungsinya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi pada tingkat desa mempuanyai tugas dan tanggung jawab yang
besar sehingga dalam menjalankan amanah tersebut kepala desa diberikan keringanan
dengan adanya aparat yang yang akan bertugas untuk membantu kepala desa
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, aman dan damai.
G. FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KINERJA
Beberapa
teori menerangkan tentang faktor-faktor yang memengaruhi kinerja seorang
sebagai individu yang ada dan bekerja dalam suatu lingkungan. Sebagai individu
setiap orang mempunyai ciri dan karakteristik yang bersifat fisik maupun non
fisik. Dan manusia yang berada dalam lingkungan maka keberadaan serta
perilakunya tidak dapat dilepaskan dari lingkungan tempat tinggal maupun tempat
kerjanya.
Menurut Gibson yang dikutip oleh Ilyas
(2001), secara teoritis ada tiga kelompok variabel yang memengaruhi perilaku
kerja dan kinerja, yaitu: variabel individu, variabel organisasi dan variabel
psikologis. Ketiga kelompok variabel tersebut memengaruhi kelompok kerja yang
pada akhirnya memengaruhi kinerja personel. Perilaku yang berhubungan dengan
kinerja adalah yang berkaitan dengan tugas-tugas pekerjaan yang harus
diselesaikan untuk mencapai sasaran suatu jabatan atau tugas.
Diagram teori perilaku dan kinerja digambarkan
menurut Gibson (1987) sebagai berikut:
Variabel
individu dikelompokkan pada sub-variabel kemampuan dan keterampilan, latar
belakang dan demografis. Sub-variabel kemampuan dan keterampilan merupakan
faktor utama yang memengaruhi perilaku dan kinerja individu. Variabel
demografis mempunyai efek tidak langsung pada perilaku dan kinerja individu.
Variabel psikologik terdiri dari sub-variabel
persepsi, sikap, kepribadian, belajar dan motivasi. Variabel ini menurut Gibson
(1987), banyak dipengaruhi oleh keluarga, tingkat sosial, pengalaman kerja
sebelumnya dan variabel demografis. Variabel psikologis seperti persepsi,
sikap, kepribadian dan belajar merupakan hal yang komplek dan sulit untuk
diukur, juga menyatakan sukar mencapai kesepakatan tentang pengertian dari
variabel tersebut, karena seorang individu masuk dan bergabung dalam organisasi
kerja pada usia, etnis, latar belakang budaya dan keterampilan berbeda satu
dengan yang lainnya.
Variabel
organisasi, menurut Gibson (1987) berefek
tidak langsung terhadap perilaku dan kinerja individu. Variabel organisasi
digolongkan dalam sub-variabel sumber daya, kepemimpinan, imbalan, struktur dan
desain pekerjaan.
Menurut Kapolmen yang dikutip oleh Ilyas (2001), ada
empat determinan utama dalam produktifitas organisasi termasuk didalamnya
adalah prestasi kerja. Faktor determinan tersebut adalah lingkungan, karakteristik
organisasi, karakteristik kerja dan karakteristik individu. Karakteristik kerja
dan karakteristik organisasi akan memengaruhi karakteristik individu seperti
imbalan, penetapan tujuan akan meningkatkan motivasi kerja, sedangkan prosedur
seleksi tenaga kerja serta latihan dan program pengembangan akan meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan kemampuan dari individu. Selanjutnya variabel
karakteristik kerja yang meliputi penilaian pekerjaan akan meningkatkan
motivasi individu untuk mencapai prestasi kerja yang tinggi.
Menurut
Stoner yang dikutip oleh Adiono (2002),
mengemukakan bahwa prestasi individu disamping dipengaruhi oleh motivasi dan
pengetahuan juga dipengaruhi oleh faktor persepsi peran yaitu pemahaman
individu tentang perilaku apa yang diperlukan untuk mencapai prestasi individu.
Kemampuan (ability) menunjukkan kemampuan seseorang untuk melakukan
pekerjaan dan tugas.
Sedangkan menurut Notoatmodjo (2002), ada teori yang
mengemukakan tentang faktor-faktor yang memengaruhi kinerja yang disingkat
menjadi “ACHIEVE” yang artinya Ability (kemampuan pembawaan), Capacity
(kemampuan yang dapat dikembangkan), Help (bantuan untuk terwujudnya
kinerja), Incentive (insentif material maupun non material), Environment
(lingkungan tempat kerja karyawan), Validity (pedoman/petunjuk dan
uraian kerja), dan Evaluation (adanya umpan balik hasil kerja).
Menurut Davies (1989) yang dikutip oleh Adiono (2002),
juga mengatakan bahwa faktor yang memengaruhi pencapaian kinerja adalah faktor
kemampuan (ability) dan faktor motivasi (motivation). Faktor
kemampuan secara psikologik terdiri dari kemampuan potensi (IQ) dan
kemampuan reality, yang artinya karyawan yang memiliki diatas rata-rata
dengan pendidikan yang memadai untuk jabatannya dan keterampilan dalam mengerjakan
tugas sehari-hari maka ia akan lebih mudah mencapai kinerja yang diharapkan.
Menurut teori Atribusi atau Expectancy Theory,
dikemukakan oleh Heider, pendekatan atribusi mengenai kinerja dirumuskan
sebagai berikut: K= M x A, yaitu K adalah kinerja, M adalah motivasi, dan A
adalah ability. Konsep ini menjadi sangat populer dan sering kali
diikuti oleh ahli-ahli lain, menurut teori ini, kinerja adalah interaksi antara
motivasi dengan ability (kemampuan dasar).
Kepala Desa dan Aparat memiliki kendala-kendala
dalam hubungan yang menjadi penghambat. Salah satu kendalanya yaitu perbedaan
pandangan antara Kepala Desa dan Aparat.
Ketidakpercayaan juga salah satu kendala. Karena
dalam melaksanakan tugas sebagai pemerintah desa, kepala desa sering kali tidak
melibatkan aparatnya yang seharusnya aparat juga ikut dilibatkan sehingga
muncul pikiran negatif dari aparat dan mengakibatkan hubungan antara kepala
desa dengan aparat menjadi kurang harmonis.
Kendala yang lain yang sering terjadi yaitu tarik
ulur pekrjaan. Hal ini biasa terjadi ketika suatu pekerjaan yang seharusnya
kepala desa memberikan perintah untuk dikerjakan oleh aparat namun karena
kurangnya komunikasi kepala desa kepada aparat sehingga pekerjaan tersebut
tidak selesai.
Perbedaan pandangan antara kepala desa dengan aparat
dapat diatasi dengan merujuk kepada visi dan misi desa bahwa sebagai pelaksana
pemerintah desa keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk kemajuan desa.
Baik kepala desa maupun aparat harus lebih sering duduk bersama untuk
membicarakan masalah-masalah yang ada dan mengambil kebijakan yang tepat.
Ketidakpercayaan dapat diatasi dengan menghindari
saling mencurigai antar kepala desa dan aparat. Selain itu juga baik kepala
desa maupun aparat harus menunjukkan kinerja yang baik agar masyarakat desa
percaya kepada mereka.
Tarik
ulur pekerjaan dapat diatasi dengan menghindari sekecil mungkin gesekan yang
terjadi antara kedua belah pihak. Sehingga tidak ada alasan bagi masing-masing
pihak untuk saling menjatuhkan. Selain itu pemerintah desa juga harus lebih
berkoordinasi dengan aparat begitu juga sebaliknya agar tidak terjadi gesekan
antar keduanya.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
A.
LOKASI PENELITIAN
Penelitian
ini dilaksanakan di Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang. Pemilihan lokasi penelitian di
dasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:
1. Hubungan
antara kepala desa dengan aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya
di kecamatan alla selama ini banyak menimbulkan polemik di masyarakat.
2. Performa
kinerja kepala desa dan kurang maksimal.
B. JENIS
PENELITIAN
Penelitian ini
menggunakan pendekatan deskriptif-kuantitatif. Obyek penelitian adalah
pemerintahan desa di Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang.
Jenis atau tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian
deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang berupaya mengungkapkan
suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya, untuk itu peneliti dibatasi hanya
mengungkapkan fakta-fakta dan tidak menggunakan hipotesa (Moleong, 2006:11).
Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat
individu dan keadaan sosial yang timbul dalam masyarakat khususnya
penyelenggara pemerintah desa pada 5 (lima) desa di Kecamatan Alla untuk
dijadikan sebagai obyek penelitian. Dalam penelitian ini dikhususkan untuk
menggambarkan hubungan kepala desa dengan aparat di Kecamatan Alla Kabupaten
Enrekang.
Dasar penelitian yang dilakukan
adalah case study yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan
dan menganalisis suatu peristiwa atau proses tertentu secara mendalam dengan
memilih data atau ruang lingkup terkait dengan fokus penelitian dengan sampel
yang dianggap representatif.
Ada 2 (dua) jenis sumber data yang
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
a.
Data
Primer
Data
primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden baik melalui
wawancara, observasi maupun dokumentasi.
b.
Data
Sekunder
Data
Sekunder yaitu data yang diperoleh dengan membaca buku literatur-literatur,
dokumen resmi, peraturan perundangan yang berkaitan.
C.
POPULASI DAN SAMPEL
Metode pengambilan
sampel menggunakan purposive randomized sampling. Purposive sampling
digunakan untuk menentukan wilayah (kecamatan) pengambilan responden dengan
mempertimbangkan letak geografis. Randomized sampling (sampel acak)
digunakan untuk pengambilan responden di wilayah (kecamatan) yang telah dipilih
Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini antara lain
:
a.
Kepala
Desa Jumlah
: 5 orang
b.
Sekertaris
Desa Jumlah : 5 orang
c.
Kepala
Urusan Jumlah : 5 orang
d.
Kepala
Dusun Jumlah
: 7 orang
e.
Tokoh
Masyarakat Jumlah
: 10 orang
Dengan demikian jumlah responden adalah 32 (tiga puluh dua)
orang dengan teknik pengambilan responden adalah secara purposive sesuai dengan
tujuan penelitian.
D. TEKNIK
PENGUMPULAN DATA
Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi
penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan. Data bisa berwujud
suatu keadaan, gambar, suara, huruf, angka, matematika, bahasa ataupun
simbol-simbol lainnya yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk melihat
lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.
Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang
dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Tujuan yang diungkapkan
dalam bentuk hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap pertanyaan
penelitian.
Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, survey dan observasi. Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan data purposive sesuai dengan tujuan penelitian.
Metode pengumpulan data akan dilakukan dengan cara:
1.
Wawancara
Menurut
Prabowo (1996) wawancara adalah metode pengmbilan data dengan cara menanyakan
sesuatu kepada seseorang responden, caranya adalah dengan bercakap-cakap secara
tatap muka.Pada penelitian ini wawancara akan dilakukan dengan menggunakan
pedoman wawancara.
Menurut
Patton dalam proses wawancara dengan menggunakan pedoman umum wawancara ini,
interview dilengkapi pedoman wawancara yang sangat umum, serta mencantumkan
isu-isu yang harus diliput tampa menentukan urutan pertanyaan, bahkan mungkin
tidak terbentuk pertanyaan yang eksplisit.
Pedoman
wawancara digunakan untuk mengingatkan interviewer mengenai aspek-aspek apa
yang harus dibahas, juga menjadi daftar pengecek (check list) apakah
aspek-aspek relevan tersebut telah dibahas atau ditanyakan. Dengan pedoman
demikian interviwer harus memikirkan bagaimana pertanyaan tersebut akan
dijabarkan secara kongkrit dalam kalimat Tanya, sekaligus menyesuaikan
pertanyaan dengan konteks actual saat wawancara berlangsung (Patton dalam
poerwandari, 1998).
2.
Observasi
Disamping wawancara, penelitian ini
juga melakukan metode observasi. Menurut Nawawi & Martini (1991) observasi
adalah pengamatan dan pencatatan secara sistimatik terhadap unsur-unsur yang
tampak dalam suatu gejala atau gejala-gejala dalam objek penelitian.
Dalam
penelitian ini observasi dibutuhkan untuk dapat memehami proses terjadinya
wawancara dan hasil wawancara dapat dipahami dalam konteksnya. Observasi yang
akan dilakukan adalah observasi terhadap subjek, perilaku subjek selama
wawancara, interaksi subjek dengan peneliti dan hal-hal yang dianggap relevan
sehingga dapat memberikan data tambahan terhadap hasil wawancara.
Menurut
Patton (dalam Poerwandari 1998) tujuan observasi adalah mendeskripsikan setting
yang dipelajari, aktivitas-aktivitas yang berlangsung, orang-orang yang
terlibat dalam aktivitas, dan makna kejadian di lihat dari perpektif mereka
yang terlihat dalam kejadian yang diamati tersebut.
Macam-Macam
Observasi:
a. Observasi Partisipatif
Peneliti
mengamati apa yang dikerjakan orang, mendengarkan apa yang diucapkan dan
berpartisipasi dalam aktivitas yang diteliti
b. Observasi Terus Terang atau Tersamar
Peneliti
berterus terang kepada narasumber bahwa ia sedang melakukan penelitian.
c. Observasi tak Berstruktur
Dilakukan
dengan tidak Berstruktur karena fokus penelitian belum jelas
3.
Angket
atau kuesioner (questionnaire)
Angket
atau kuesioner merupakan suatu teknik pengumpulan data secara tidak langsung
(peneliti tidak langsung bertanya jawab dengan responden). Instrumen atau alat
pengumpulan datanya juga disebut angket berisi sejumlah pertanyaan-pertanyaan
yang harus dijawab atau direspon oleh responden. Responden mempunyai kebiasaan
untuk memberikan jawaban atau respon sesuai dengan presepsinya.
Kuesioner
merupakan metode penelitian yang harus dijawab responden untuk menyatakan
pandangannya terhadap suatu persoalan. Sebaiknya pertanyaan dibuat dengan
bahasa sederhana yang mudah dimengerti dan kalimat-kalimat pendek dengan maksud
yang jelas. Penggunaan kuesioner sebagai metode pengumpulan data terdapat beberapa
keuntungan, diantaranya adalah pertanyaan yang akan diajukan pada responden
dapat distandarkan, responden dapat menjawab kuesioner pada waktu luangnya,
pertanyaan yang diajukan dapat dipikirkan terlebih dahulu sehingga jawabannya
dapat dipercaya dibandingkan dengan jawaban secara lisan, serta pertanyaan yang
diajukan akan lebih tepat dan seragam.
Macam-Macam
Kuisioner
a. Kuesioner tertutup
Setiap
pertanyaan telah disertai sejumlah pilihan jawaban. Responden hanya memilih
jawaban yang paling sesuai.
b. Kuesioner terbuka
Dimana
tidak terdapat pilihan jawaban sehingga responden harus memformulasikan
jawabannya sendiri.
c. Kuesioner kombinasi terbuka dan
tertutup
Dimana
pertanyaan tertutup kemudian disusul dengan pertanyaan terbuka.
d. Kuesioner semi terbuka
Pertanyaan
yang jawabannya telah tersusun rapi, tetapi masih ada kemungkinan tambahan
jawaban.
E.
TEKNIK ANALISIS DATA
Analisis data ialah proses mengatur urutan data,
mengorganisir ke dalam suatu pola, kategori dan uraian dasar yang membedakan
dengan penafsiran, yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis,
menjelaskan uraian-uraian dan mencari hubungan diantara dimensi-dimensi uraian.
Untuk menganalisa data, maka penyusun menggunakan Analisa data menggunakan analisa deskriptif, artinya suatu data yang dianalisa dengan tidak menggunakan
data statistik, namun hanya menggunakan pengukuran yang benar, sehingga dapat
dipercaya dan valid hasilnya. Dalam menganalisia data, penyusun akan berpedoman
pada langkah-langkah berikut ini :
1.
Pengumpulan
data
Disini penyusun akan mengumpulkan
data-data yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan.
2.
Penilaian
data
Dalam tahap ini data yang diperoleh
dari berbagai sumber akan diteliti dengan memperhatikan prinsip validitas,
sehingga data yang relevan saja yang akan digunakan.
3.
Penafsiran
data
Selanjutnya, akan dilakukan analisa
data dan interpretasi terhadap berbagai fenomena, gambaran dan hubungan sebab
akibat dari faktor-faktor yang akan diteliti. Dalam menganalisis data penyusun
menggunakan pendekatan interpretative.
F.
DEFENISI OPERASIONAL VARIABEL
Definisi operasional adalah suatu
unsur penelitian yang memberitahukan bagaimana cara mengukur suatu variabel.
Sedangkan arti dari variabel itu sendiri adalah suatu karakteristik yang
mempunyai variasi nilai atau ukuran.
Untuk menggambarkan dinamika hubungan Kepala Desa dengan
Aparat dapat dilihat dari indikator sebagai berikut :
1. Kegiatan yang dilakukan oleh Kepala
Desa dengan Aparat dalam menjalankan roda pemerintahan desa:
a) Melaksanakan tugas.
b) Menjalin kerja sama yang baik.
2. Penggunaan kekuasaan yang dimiliki
Kepala Desa terhadap Aparat dalam melaksanakan pemerintahan:
a) Memberikan tugas kepada aparat.
b) Mengevaluasi hasil kinerja aparat.
3. Penyesuaian diri yang dilakukan
Kepala Desa terhadap Aparat maupun sebaliknya dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai pemerintah:
a) Melaksanakan tugas masing-masing
pihak sesuai dengan peraturan yang ada.
b) Dalam melaksanakan tugas,
masing-masing pihak perlu memperhatikan batasan yang sudah ditetapkan.
Konsep merupakan unsur pokok
dalam penelitian, konsep adalah definisi tersingkat dari sekelompok fakta
dan gejala. Konsep merupakan definisi dari apa yang perlu dicermati, konsep
menentukan antar variabel-variabel mana kita ingin menentukan hubungan empiris.
Definisi konsep dipergunakan untuk memberikan suatu batasan dari berbagai
konsep secara tegas dan tuntas. Untuk mendapatkan batasan defenisi yang lebih
jelas dari masing-masing konsep, maka penulis mengemukakan defenisi dari
beberapa konsep yang digunakan yaitu:
1. Dinamika adalah sesuatu yang
mengandung arti tenaga, kekuatan, selalu bergerak atau, dinamis serta dapat
menyesuaikan diri secara memadai terhadap keadaan.
2. Pemerintahan Desa
a.
Kepala
Desa
Kepala
Desa adalah penyelenggara pemerintahan di desa yang dipilih langsung oleh dan
dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia.
b.
Aparat
Aparat
berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, semua aparat desa harus melaksanakan tugas baik perintah
langsung dari kepala desa maupun peraturan desa yang ada.
3. Kinerja
Kinerja adalah penentuan secara periodik efektivitas
operasional organisasi, bagian organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran,
standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya
(Srimindarti, 2006).
Menurut Mangkunegara (2001), kinerja adalah: hasil
kerja secara kualitas dan kuantitas yang dapat dicapai oleh seorang pegawai
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Kinerja adalah penampilan hasil karya personel baik
kuantitas maupun kualitas dalam suatu organisasi. Kinerja dapat merupakan
penampilan individu maupun kerja kelompok personel. Penampilan hasil karya
tidak terbatas kepada personel yang memangku jabatan fungsional maupun
struktural, tetapi juga kepada keseluruhan jajaran personel di dalam organisasi
(Ilyas, 2001).
Deskripsi dari
kinerja menyangkut tiga komponen penting, yaitu: tujuan, ukuran dan penilaian.
Penentuan tujuan dari setiap unit organisasi merupakan strategi untuk
meningkatkan kinerja. Tujuan ini akan memberi arah dan memengaruhi bagaimana
seharusnya perilaku kerja yang diharapkan organisasi terhadap setiap personel.
Walaupun demikian, penentuan tujuan saja tidaklah cukup, sebab itu dibutuhkan
ukuran, apakah seseorang telah mencapai kinerja yang diharapkan. Untuk
kuantitatif dan kualitatif standar kinerja untuk setiap tugas dan jabatan
memegang peranan penting.
DAFTAR
PUSTAKA
Adiono, 2002. Analisis Kepemimpinan Yang
Mendorong Iklim Kerja Dan Motivasi Kerja Serta Dampaknya Terhadap Kinerja Perawat
Di Rumah Sakit Se- Kota Palu.. Tesis FKM UI. Jakarta.
As’ad. Moh., 2003. Psikologi Industri. Libery. Yogyakarta.
Badudu J.S dan
Zain, Sutan Mohammad, 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar
Harapan. Jakarta.
Echols dan
Hassan Shadili, 1996. Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia. Jakarta.
Gibson. James L., 1997. Organisasi,
Perilaku, Struktur, Proses. Edisi kedelapan. Bina Aksara. Jakarta.
Guritno, Bambang dan Waridin, 2005. Pengaruh Persepsi Karyawan Mengenai Perilaku
Kepemimpinan, Kepuasan Kerja Dan Motivasi Terhadap Kinerja. JRBI.
Hakim. Abdul, 2006. Analisis Pengaruh Motivasi, Komitmen
Organisasi Dan IklimOrganisasi Terhadap Kinerja Pegawai Pada Dinas Perhubungan
Dan Telekomunikasi ProvinsiJawa Tengah. JRBI.
Handyaningrat. Soewarno, 1982. Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan
Nasional. Gunung Agung. Jakarta.
Ilyas.
Y., 2001. Kinerja (Teori, Penilaian dan Penelitian). Cetakan pertama.
FKM UI. Jakarta.
Mangku
Negara, 2005. Evaluasi Kinerja Sumber
Daya Manusia. Jakarta.
Masrukhin
dan Waridin, 2006. Pengaruh Motivasi Kerja, Kepuasan Kerja, Budaya
Organisasi Dan Kepemimpinan Terhadap Kinerja Pegawa. EKOBIS.
Moleong Lexi J., 2006. MetodePenelitianKualitatif.
PT. Remaja Rosdkarya. Bandung.
Nawawi
dan Martini, 1991. Instrument Penelitian
Bidang Sosial. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Ni’Matul Huda, 2009. Hukum Pemerintahan Daerah. Nusa Media. Bandung.
Notoatmodjo, 2002. Metodologi Penelitian
Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.
Prabowo, 1996. Memahami Penelitian Kualitatif. Andi Offset. Yogyakarta.
Poerwandari.
E.K., 1998. Metode Penelitian Sosial. Universitas Terbuka. Jakarta.
Rivai, Veithzal dan Basri, 2005.
Performance Appraisal: Sistem Yang Tepat
Untuk Menilai Kinerja Karyawan Dan Meningkatkan Daya Saing Perusahaan.
Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Srimindarti, 2006. Balanced Scorecard
Sebagai Alternatif untuk Mengukur Kinerja. STIE Stikubank.
http.duniaesai.com. Semarang.
Srimulyo. Koko, 1999. Analisis Pengaruh Faktor-Faktor Terhadap
Kinerja Perpustakaan di Kotamadya Surabaya. Tesis Program Pascasarjana Ilmu
Manajemen Universitas Airlangga.
Sulistiyani. Ambar T. dan Rosidah,
2003. Manajemen Sumber Daya Manusia.
Graha Ilmu. Yogyakarta.
Sutopo. H.B.,
1998. Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif. Bagian II. UNS Press. Surabaya.
Syaukani, 2005. Dasar-dasar Politik Hukum. Rajawali Press. Jakarta.
Tika P., 2006. Budaya Organisasi Dan Peningkatan Kinerja Perusahaan. PT Bumi
Aksara. Jakarta.
Widjaja, 2003. Pemerintah
Desa/Marga. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
http://www.cari-ilmuonline.com/sofa/pemdes/index.php
http://www.desa-tamblang.blogspot.com/desa/index.php
http://www.ras-eko.com/2013/05/pengertian-aparat-desa.html
Peraturan Perundangan :
Kamus
Internasional Populer. 2002
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2006.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tetang Desa.
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Play Slots from Microgaming - Lucky Club Live
BalasHapusTry a selection of a range of games from Microgaming, luckyclub including classic slots such as Wheel of Fortune and Pragmatic Play's many slot machines.
BetMGM Casino & Hotel - Mapyro
BalasHapusFind out what's popular 여수 출장샵 at BetMGM Casino & Hotel 남양주 출장안마 in Glendale, AZ. 제천 출장안마 Search reviews, photos 평택 출장안마 & more for BetMGM Casino & 과천 출장샵 Hotel in Glendale, AZ.