Kamis, 27 November 2014

PROPOSAL PENELITIAN



PROPOSAL PENELITIAN

HUBUNGAN KINERJA KEPALA DESA DENGAN APARAT
DI KABUPATEN ENREKANG




Disusun Oleh :
M A H Y U D D I N
NPM : 43101113
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISIP) MUHAMMADIYAH RAPPANG
Halaman Pengesahan

PROPOSAL PENELITIAN

HUBUNGAN KINERJA KEPALA DESA DENGAN APARAT
DI KABUPATEN ENREKANG


Disusun Oleh :
M A H Y U D D I N
NPM : 43101113


Enrekang, 10 November 2014
Dosen Pembimbing I                                          Dosen Pembimbing II




Hj. Andi Astinah Adnan, S.S., S.Pd., M.Si                   Kamaruddin Sellang, S.Sos


Ketua Program Studi



Muh. Rohady Ramadhan, S.I.P., M.Si

DAFTAR ISI

Daftar Isi ……………………………………………………………………..ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ……………….……………………………………….1
B.     Rumusan Masalah …………………………………………………….3
C.     Tujuan Penelitian …………………………………………….....…….4
D.    Manfaat Penelitian  ………………………………………………...…4
E.     Metode Penelitian …………………………………………………….5
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Kinerja ………………………………………………….....8
B.     Kepala Desa ……………………………………………………….…10
C.     Tugas Kepala Desa ……………………………………………..……12
D.    Pengertian Aparat …………………………………………………....15
E.     Tugas dan Kewajiban Aparat ………………………………………..17
F.      Hubungan Kepala Desa Dengan Aparat ………………………….….21
G.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kinerja ………………………….22
BAB III
METODE PENELITIAN
A.    Lokasi Penelitian …………………………………………………….26
B.     Jenis Penelitian ……………………………………………………....26
C.     Populasi dan Sample ………………………………………………...27
D.    Teknik Pengumpulan Data …………………………………………..27
E.     Teknik Analisis Data ………………………………………………..30
F.      Defenisi Operasional Variabel ……………………………………....31
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………34

BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan suatu negara yang sangat luas. Wilayah Indonesia terbentang dari sabang sampai merauke. Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan istilah Negara Kesatuan itu dimaksud, bahwa susunan negaranya hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam Negara seperti halnya pada negara federal.
Wilayah negara Republik Indonesia sangat luas meliputi banyak kepulauan yang besar dan kecil, maka tidak memungkinkan jika segala sesuatunya akan diurus seluruhnya oleh Pemerintah yang berkedudukan di Ibukota Negara. Untuk mengurus penyelenggaraan pemerintahan negara sampai kepada seluruh pelosok daerah negara, maka perlu dibentuk suatu pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menyelenggarakan pemerintahan yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat (HR, Syaukani, 2005:21).
Kedudukan pemerintah daerah bertingkat-tingkat, ada yang tingkatannya di atas pemerintah daerah lainnya dan ada yang tingkatannya di bawahnya, sehingga suatu pemerintah daerah dapat meliputi beberapa pemerintahah daerah bawahan. Antara pemerintah daerah yang satu dengan yang lainnya terdapat pembagian wilayah yang menentukan pula batas wewenang masing-masing. Dengan demikian maka seluruh wilayah negara tersusun secara vertikal dan horizontal. Pemerintah daerah administratif dibentuk karena pemerintah pusat tidak mungkin dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan negara seluruhnya dari pusat sendiri. Untuk itu, maka perlu dibentuk pemerintahan di daerah yang akan menyelenggarakan segala urusan pusat di daerah. Pemerintah daerah ini merupakan wakil dari pemerintah pusat dan tugasnya menyelenggarakan pemerintahan di daerah atas perintah-perintah atau petunjuk-petunjuk pemerintah pusat. Oleh karena itu tugasnya hanya sebagai penyelenggara administratif saja, sehingga pemerintah daerahnya disebut Pemerintah Daerah Administratif.
Setelah Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen hingga empat kali sejak 1999 sampai dengan 2002, konsep negara kesatuan yang selama orde baru dipraktekkan secara sentralistis berubah menjadi desentralistis. Otonomi daerah yang luas menjadi pilihan solusi diantara tarikan tuntutan mempertahankan negara kesatuan atau berubah menjadi Negara federal. Perubahan lain yang penting adalah pemberian hak kepada daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (Ni’matul Huda, 2009:13).
Salah satunya yang memiliki otonomi adalah desa. Desa merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa. Terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial, dorongan kodrat, atau sekeliling manusia, kepentingan yang sama dan bahaya dari luar.
Istilah desa berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya tanah tumpah darah, dan perkataan desa hanya dipakai di daerah Jawa dan Madura, sedang daerah lain pada saat itu (sebelum masuknya Belanda) namanya berbeda seperti gampong dan meunasah di Aceh, huta di Batak, nagari di Sumatera Barat dan lain sebagainya (http://www.cari-ilmuonline.com/sofa/pemdes/index.php, 27 Mei 2009, pukul 19.30 WIB).
Desa merupakan suatu wilayah diberi wewenang untuk mengatur wilayahnya sendiri. Desa merupakan suatu kenyataan yang masih hidup sebagai daerah tingkat bawahan berdasarkan hukum. Pemerintahan desa dilakukan atas dasar demokrasi yang berpangkal pada permufakatan dalam permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan (http://www.desa-tamblang. blogspot.com/desa/index.php, 28 Mei 2009, pukul 20.00 WIB) Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari system penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala desa dalam hal ini bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tersebut kepada bupati.
Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu, kepala desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
Secara historis desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara-bangsa ini terbentuk. Suktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya serta relative mandiri. Hal ini ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa mungkin merupakan wujud bangsa yang paling kongkret (HAW, Wijaya, 2003:9).
Sejalan dengan kehadiran negara modern, kemandirian dan kemampuan masyarakat desa mulai berkurang. Kondisi ini sangat kuat terlihat pada masa orde baru yang melakukan sentralisasi, birokratisasi dan penyeragaman pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan aparat/perangkat desa.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengambil judul
skripsi: “HUBUNGAN KINERJA KEPALA DESA DENGAN APARAT DI KABUPATEN ENREKANG “.
B. RUMUSAN MASALAH
Perumusan masalah diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan yang diteliti secara jelas dan mempermudah pelaksanaan penelitian serta dapat menjadi pedoman bagi tujuan dan manfaat penelitian dalam rangka mencapai kualitas penelitian yang diharapkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.       Bagaimana kedudukan dan peran serta Aparat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa?
b.      Bagaimana hubungan antara Pemerintah Desa dengan Aparat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa?
c.       Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam hubungan antara Kepala Desa dan Aparat?
C. TUJUAN PENELITIAN
1. Tujuan Subyektif
a.    Untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis khususnya untuk mengetahui hubungan dan peran serta Pemerintah Desa dan Aparat dalam pemerintahan desa;
b.    Untuk menambah pemahaman dan pengembangan serta kesesuaian antara teori dan kenyataan yang terjadi dalam praktek kehidupan.
c.    Untuk mengetahui masalah atau hambatan yang dihadapi dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan bagaimana mencari solusi dari masalah yang ditemukan.
2. Tujuan Obyektif
a.    Untuk mengetahui kedudukan dan peran serta Aparat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.    Untuk mengetahui hubungan antara Pemerintah Desa dengan Aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.    Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang di alami oleh masing-masing pihak dan cara menyelesaikannya.
D. MANFAAT PENELITIAN
1. Manfaat Teoritis
a.       Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, dan pengetahuan dibidang Hukum Tata Negara pada khususnya mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Pemerintah Desa dan Aparat;
b.      Dapat bermanfaat juga selain sebagai informasi juga sebagai literature atau bahan informasi ilmiah yang digunakan untuk mengembangkan teori yang sudah ada dalam bidang Hukum Tata Negara.
2. Manfaat Praktis
a.       Untuk memberikan jawaban atas masalah yang diteliti;
b.      Sebagai suatu sarana untuk menambah wawasan bagi para pembaca;
c.       Mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Pemerintah Desa dan Aparat;
d.      Untuk memberikan tambahan pengetahuan bagi para pihak yang terkait dan sebagai bahan informasi dalam kaitannya dengan perimbangan yang menyangkut masalah ini.
E. METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut :
1.    Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan  di  Kecamatan Alla Kabupaten  Enrekang. Pemilihan lokasi penelitian ini di dasarkan atas pertimbangan:
1.         Hubungan antara kepala desa dengan aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di kecamatan alla yang selama ini banyak menimbulkan polemik di masyarakat.
2.         Performa kinerja kepala desa dan aparat kurang maksimal disebabkan kurangnya kerja sama para penyelenggara pemerintah desa.
2.    Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang berupaya mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya, untuk itu peneliti dibatasi hanya mengungkapkan fakta-fakta dan tidak menggunakan hipotesa (Moleong, 2006:11). Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu dan keadaan sosial yang timbul dalam masyarakat khususnya penyelenggara pemerintah desa untuk dijadikan sebagai obyek penelitian.
3.    Populasi dan Sampel
Teknik pengambilan responden adalah secara purposive sesuai dengan tujuan penelitian.
Sumber Data
a.         Data Primer
Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden baik melalui wawancara, observasi maupun dokumentasi.
b.        Data Sekunder
Data Sekunder yaitu data yang diperoleh dengan membaca buku literatur-literatur,dokumen resmi, peraturan perundangan yang berkaitan.
4.    Teknik Pengumpulan Data
Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan. Data bisa berwujud suatu keadaan, gambar, suara, huruf, angka, matematika, bahasa ataupun simbol-simbol lainnya yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.
Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Tujuan yang diungkapkan dalam bentuk hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap pertanyaan penelitian.
5.    Teknik Analisis Data
Analisa data adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikan ke dalam suatu pola, kategorisasi, dan satuan uraian dasar. Mengingat data yang terkumpul adalah data kuantitatif, maka dalam mengolah data dan menganalisisnya peneliti menggunakan analisis data kuantitatif.
Ada tiga komponen pokok dalam tahapan analisa data yaitu:
a.         Data Reduction merupakan proses seleksi, pemfokusan, penyederhanaan dan abstraksi data kasar yang ada dalam field note. Reduksi data dilakukan selama penelitian berlangsung, hasilnya data dapat disederhanakan dan ditransformasikan melalui seleksi ketat, ringkasan serta penggolongan dalam suatu pola.
b.        Data Display adalah rakitan organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan riset yang dilakukan, sehingga peneliti akan mudah memahami apa yang terjadi dan apa yang harus dilakukan.
c.         Conclution Drawing dari awal pengumpulan data peneliti harus mengerti apa arti hal-hal yang ditelitinya, dengan catatan peraturan, pola-pola, pernyataan konfigurasi yang mapan dan arahan sebab akibat sehingga memudahkan dalam pengambilan kesimpulan (HB Sutopo, 1998:37).
Dari penjelasan di atas, maka penulis menganalisis data serta teori-teori yang telah ada untuk kemudian dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, kemudian menjawab pertanyaan mengenai bagaimanakah hubungan dan peran serta Pemerintah Desa dengan Aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
6.    Defenisis Operasional Variabel
Definisi operasional adalah suatu unsur penelitian yang memberitahukan bagaimana cara mengukur suatu variabel. Sedangkan arti dari variabel itu sendiri adalah suatu karakteristik yang mempunyai variasi nilai atau ukuran.
Untuk menggambarkan dinamika hubungan Kepala Desa dengan Aparat dapat dilihat dari indikator sebagai berikut :
1.        Kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
2.        Penggunaan kekuasaan yang dimiliki oleh Kepala Desa dan Aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
3.        Penyesuaian diri yang dilakukan oleh  Kepala Desa dan Aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.      PENGERTIAN KINERJA
Kinerja dalam sebuah organisasi merupakan salah satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan tugas organisasi, baik itu dalam lembaga pemerintahan maupun swasta. Kinerja berasal dari bahasa job performance atau actual perpormance (prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang atau suatu institusi).
Pengertian kinerja menurut Sulistiyani (2003,223), kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya. Sedangkan menurut Bernardin dan Russel dalam Sulistiyani (2003,223-224) menyatakan bahwa kinerja merupakan catatan outcome yang dihasilkan dari fungsi pegawai tertentu atau kegiatan yang dilakukan selama periode waktu tertentu.
 Kinerja adalah penentuan secara periodik efektivitas operasional organisasi, bagian organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya (Srimindarti, 2006).
Simamora (1997) mengemukakan bahwa kinerja karyawan adalah tingkatan dimana para karyawan mencapai persyaratan-persyaratan pekerjaan. Sedangkan Suprihanto (dalam Srimulyo,1999 : 33) mengatakan bahwa kinerja atau prestasi kinerja seorang karyawan pada dasarnya adalah hasil kerja seseorang karyawan selama periode tertentu dibandingkan dengan kemungkinan, misalnya standar, target atau sasaran atau kinerja yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama.
Kinerja mengacu pada prestasi karyawan yang diukur berdasarkan standar atau kriteria yang ditetapkan perusahan. Pengertian kinerja atau prestasi kerja diberi batasan oleh Maier (dalam Moh As’ad, 2003) sebagai kesuksesan seseorang di dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Lebih tegas lagi Lawler and Poter menyatakan bahwa kinerja adalah "succesfull role achievement" yang diperoleh seseorang dari perbuatan-perbuatannya (Moh As’ad, 2003).
Kinerja sebagai hasil-hasil fungsi pekerjaan/kegiatan seseorang atau kelompok dalam suatu organisasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode waktu tertentu (Tika, 2006).
Menurut Rivai dan Basri (2005) pengertian kinerja adalah kesediaan seseorang atau kelompok orang untuk melakukan sesuatu kegiatan dan menyempurnakannya sesuai dengan tanggung jawab dengan hasil seperti yang diharapkan.
Menurut Bambang Guritno dan Waridin (2005) kinerja merupakan perbandingan hasil kerja yang dicapai oleh karyawan dengan standar yang telah ditentukan. Sedangkan menurut Hakim (2006) mendefinisikan kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam suatu perusahaan pada suatu periode waktu tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari perusahaan dimana individu tersebut bekerja. Kinerja merupakan perbandingan hasil kerja yang dicapai oleh pegawai dengan standar yang telah ditentukan (Masrukhin dan Waridin, 2006).
Kamus bahasa Indonesia. Berikut pengertian kinerja Menurut Awar Prabu Mangku Negara dalam bukunya yang berjudul evaluasi kinerja sumber daya manusia, kinerja sumber daya manusia adalah prestasi kerja atau hasil kerja output baik kualitas maupun kuantitas yang dicapai dalam persatuan periode waktu dalam melaksanakan tugas kerjanya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. (Mangku Negara 2005:9)
Berhasil tidaknya tujuan dan cita-cita dalam organisasi pemerinthan tergantung bagaimana proses kinerja itu dilaksanakan. kinerja tidak lepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi. Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja sebagaimana yang dikemukakan oleh Keith Davis dalam buku Anwar Prabu Mangku Negara.


1.      Faktor Kemampuan Ability
Secara psikologis, kemampuan ability terdiri dari kemampuan potensi IQ dan kemampuan reality knowledge+skill. Artinya pimpinan dan karyawan yang memiliki IQ superior, very superior, gifted dan genius dengan pendidikan yang memadai untuk jabatan dan terampil dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari
maka akan mudah menjalankan kinerja maksimal.
2.      Faktor motivasi Motivation
Motivasi diartiakan sebagai suatu sikap attitude piminan dan karyawan terhadap situasi kerja situation dilingkungan organisasinya. Mereka yang bersikap positif fro terhadap situasi kerjanya akan menunjukan motivasi kerja tinggi dan sebaliknya jika mereka berpikir negatif kontra terhadap situasi kerjanya akan menunjukan pada motivasi kerja yang rendah. Situasi yang dimaksud meliputi hubungan kerja, fasilitas kerja, iklim kerja, kebijakan pimpinan, pola kepemimpinan kerja dan kondisi kerja. (Mangku Negara 2005:13)
Berdasarkan pengertian diatas bahwa suatu kinerja dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung dan penghambat berjalannya suatu pencapaian kinerja yang maksimal faktor tersebut meliputi faktor yang berasal dari intern maunpun ekstern. Dalam menilai kinerja apakah sudah berjalan dengan yang direncanakan perlu diadakan suatu evaluasi kinerja sebagai mana yang dikemukakan oleh Andrew E. Sikula dalam buku Anwar Prabu Mangku Negara.
Disamping itu juga untuk menentukan kebutuhan pelatihan kerja dengan tepat dan memberikan tanggung jawab kepada pegawai atau organisasi sehingga dapat meningkatkan kinerjanya dimasa yang akan datang.
B.       KEPALA DESA
Kepala Desa adalah penyelenggara pemerintahan di desa yang dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada peraturan pemerintah. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan. Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapakan sumpah/janji. Kepala Desa merupakan pimpinan penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
-          Pengertian Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 juga mengatur mengenai :
1.      pembentukan desa
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
2.      syarat pembentukan
Pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)    jumlah penduduk;
b)   luas wilayah;
c)    bagian wilayah kerja;
d)   perangkat; dan
e)    sarana dan prasarana pemerintahan.
3.      kewenangan desa
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
b)   Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asalusul desa;
c)    Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten / kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
d)   Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota; dan
e)    Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangundangan diserahkan kepada desa.
-          Pengertian Pemerintahan Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah desa dan BPD. Hal ini berarti pemerintahan desa diselenggarakan bersama oleh Pemerintah desa dan BPD.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Perangkat desa sebagaimana disebut di atas terdiri dari :
a.    Sekretariat desa;
b.    Pelaksana teknis lapangan;
c.    Unsur kewilayahan.
C.      TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 diatur juga mengenai :

1)    Tugas kepala desa
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
2)    Wewenang kepala desa
Dalam melaksanakan tugasnya kepala desa mempunyai wewenang :
a.         memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.         mengajukan rancangan peraturan desa;
c.         menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d.        menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.         membina kehidupan masyarakat desa;
f.          membina perekonomian desa;
g.         mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.         mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.           melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)      Kewajiban kepala desa Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepala desa mempunyai kewajiban :
a.         memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.         meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.         memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.        melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.         melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
f.          menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.         menaati dan menegakkan seluuh peraturan perundangundangan;
h.         menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.           melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.           melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan;
k.         mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.           mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.       membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.         memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
o.         mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p.         memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati / Walikota;
q.         memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD;
r.          menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
4)      Pemberhentian kepala desa
Seseorang yang menjabat sebagai Kepala desa dapat berhenti karena :
a.         meninggal dunia;
b.         permintaan sendiri;
c.         diberhentikan.
d.        berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
e.         tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
f.          tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
g.         dinyatakan melanggar sumpah / janji jabatan;
h.         tidak melaksanakan kewajiban kepala desa dan / atau melanggar larangan bagi kepala desa.
D.      PENGERTIAN APARAT
Aparat merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu lembaga pemerintahan disamping faktor lain seperti uang, alat-alat yang berbasis teknologi misalnya komputer dan internet. Oleh karena itu, sumber daya aparat harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi pemerintahan untuk mewujudkan profesional pegawai dalam melakukan pekerjaan. Hal ini sejalan dengan pendapat Soeworno Handayaningrat bahwa: Aparat adalah aspek-aspek administrasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan atau Negara, sebagai alat untuk mencapai tujuan nasional. Aspek organisasi itu terutama pengorganisasian atau kepegawaian (Soewarno,1982:154).
Pendapat tersebut mengemukakan bahwa aparat merupakan aspek-aspek administrasi yang diperlukaan oleh pemerintah dalam penyelenggaran pemerintahan atau Negara. Sedangkan Sarwono mengemukakan lebih jauh tentang aparat pemerintahan bahwa yang dimaksud tentang aparat pemerintahan ialah orang-orang yang menduduki jabatan dalam kelembagaan pemerintahan (Soewarno, 1982:154).
Kinerja aparat tidak lepas dari apa yang dinamakan dengan sumber daya manusia. SDM Merupakan salah satu faktor penunjang dalam menjalankan tugas kepegawaian bagi aparat. Setiap aparat mempunyai tugas menjalankan fungsi organisasi dan pemerintahan dengan baik dan terarah, berikut pengertian tentang sumberdaya aparat.
Sumber daya aparat menurut Badudu dan Sutan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, adalah terdiri dari kata sumber yaitu, tempat asal dari mana sesuatu datang, daya yaitu usaha untuk meningkatkan kemampuan, sedangkan aparat yaitu pegawai yang bekerja di pemerintahan. Jadi, sumber daya aparat adalah kemampuan yang dimilki oleh pegawai untuk melakukan sesuatu. (Badudu dan Sutan, 1996:1372).
Berdasarkan pendapat di atas, bahwa sumber daya aparat merupakan sesuatu yang dimiliki seorang pegawai yang berkemampuan untuk melakukan pekerjaan yang telah dibebankan kepadanya. Sumber daya aparat merupakan faktor penting untuk meningkatkan kinerja suatu pemerintahan. Untuk itu sumber daya aparat perlu dikelola melalui pemberian pendidikan dan latihan yang diterapkan oleh pemerintah, untuk mengembangkan sumber daya aparat. Sehingga kinerja suatu pemerintah dapat mewujudkan profesional pegawai, kinerja aparat tersebut berdasarkan jabatan dan pekerjaan yang dibebankan kepada aparat tersebut.
Berkaitan dengan sumber daya aparat di atas, untuk mewujudkan profesional pegawai. Menurut Jhon M. Echols dan Hassan Shadily dalam Kamus Inggris Indonesia, bahwa profesional adalah seorang tenaga ahli, pekerjaan yang sesuai di bidangnya, dan berdasarkan jabatan.(Echols dan Hassan, 1996:449).
Berdasarkan pendapat di atas, bahwa profesional merupakan kinerja seseorang sesuai dengan jabatan yang diberikan kepadanya. Tugas yang diberikan kepada orang tersebut harus dipertanggungjawabkan, karena merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan serta pekerjaan yang diberikan kepadanya tidak boleh ditinggalkan sebelum pekerjaan itu selesai.
KERANGKA PIKIR
Skema Kerangka Pemikiran


 











Keterangan skema :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri melalui otonomi desa. Desa menyelenggarakan pemerintahan melalui pemerintahan desa. Pemerintahan desa sendiri diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
E.       TUGAS DAN KEWAJIBAN APARAT DESA
Adapun tugas dan kewajiban aparat desa yaitu sebagai berikut:
1.         Sekretaris Desa
-            Tugas
a)        Membantu kepala desa dibidang administrasi umum dan keuangan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah desa.
b)        Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan.
c)        Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara.
d)       Melasanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
-            Fungsi
a)        perencanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
b)        pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
c)        penkoordinasian kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
d)       pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya
2.         Kepala urusan umum mempunyai tugas membantu tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
a)        Mengelola administrasi umum pemerintah desa
b)        Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan surat menyurat
c)        Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor
d)       Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor
e)        Mengumpulkan, menyusun dan meyiapkan bahan rapat
f)         Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa
g)        Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
3.         Kepala urusan keuangan mempunyai tugas membantu tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
a)        Mengelola administrasi keuangan desa
b)        Menghimpun pendapatan dan kekayaan desa
c)        Menyiapkan, merencanakan dan mengelola APBD
d)       Menyiapkan bahan laporan keuangan desa
e)        Mengiventarisir sumber pendapatan dan kekayaan desa
f)         Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
4.         Seksi pemerintahan :
a)        Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang pemerintahan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat
b)        Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaanwilayah termasuk rukun warga dan rukuntetangga serta masyarakat
c)        Melaksanakan administrasi pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan kepala desa dan kegiatan sosial politik
d)       Melaksanakan administrasi kependudukan, catatan sipil dan monografi
e)        Melaksanakan tugas dibidang pertanahan
f)         Melakukan administrasi peraturan desa, peraturan kepaladesa, dan keputusan kepala desa
g)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
5.         Seksi ketrentaman dan ketertiban
a)        Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ketrentaman dan ketertiban
b)        Melakukan pembinaan ketrentaman dan ktertiban masyarakat
c)        Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketrentaman dan ketertiban
d)       Melaksanakan kegiatan administrasi perlindungan masyarakat
e)        Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terkenana bencana alam dan bencana lainnya
f)         Mengumpulkan bahan dan meyusun laporan dibidang ketrentaman dan ketertiban
g)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
6.         Seksi ekonomi dan pembangunman
a)        Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan
b)        Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomidan pembangunan
c)        Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulaang, prmohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain
d)       Menghimpun data potensi didesanya serta menganalisadan mmelihara untuk dikembangkan
e)        Melakukanadministrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya
f)         Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan daftar usulan rencana dan proyek, daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan
g)        Membantu pelaksanaan kegiatan tknis organisasi dan administrasi lembaga pembrdayaan masyarakat desa maupun lembaga-lembaga dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya
h)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa

7.         Seksi kesejahteraan rakyat
a)        Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat
b)        Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan olahraga
c)        Membabtu kegiatan administrasi dan perkembangan pemberdayaan kesejahteraan keluarga
d)       Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data keluarga miskin
e)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
8.         kepala dusun
-            tugas
a)        membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
b)        melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
c)        melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
d)       membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan rw dan rt diwilayah kerjanya
e)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
-            Fungsi
a)        Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
b)        Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
c)        Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
d)       Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
e)        Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa
F.       HUBUNGAN KEPALA DESA DENGAN APARAT
Adapun bentuk hubungan antara Pemerintahan Desa dengan Aparat dapat dijelaskan dengan bagan sebagai berikut :
Skema Hubungan Pemerintah Desa Dengan Aparat


 












Berdasarkan tabel diatas, dapat ditunjukkan bahwa hubungan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan Aparat bersifat nominasi. Yang dimaksud hubungan nominasi disini yaitu Pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepal Desa menguasai sepenuhnya atau memegang kendali penuh atas Aparat/Perangkat Desa.
Kepala desa dalam fungsinya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkat desa mempuanyai tugas dan tanggung jawab yang besar sehingga dalam menjalankan amanah tersebut kepala desa diberikan keringanan dengan adanya aparat yang yang akan bertugas untuk membantu kepala desa mewujudkan masyarakat yang sejahtera, aman dan damai.

G.      FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA
Beberapa teori menerangkan tentang faktor-faktor yang memengaruhi kinerja seorang sebagai individu yang ada dan bekerja dalam suatu lingkungan. Sebagai individu setiap orang mempunyai ciri dan karakteristik yang bersifat fisik maupun non fisik. Dan manusia yang berada dalam lingkungan maka keberadaan serta perilakunya tidak dapat dilepaskan dari lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerjanya.
Menurut Gibson yang dikutip oleh Ilyas (2001), secara teoritis ada tiga kelompok variabel yang memengaruhi perilaku kerja dan kinerja, yaitu: variabel individu, variabel organisasi dan variabel psikologis. Ketiga kelompok variabel tersebut memengaruhi kelompok kerja yang pada akhirnya memengaruhi kinerja personel. Perilaku yang berhubungan dengan kinerja adalah yang berkaitan dengan tugas-tugas pekerjaan yang harus diselesaikan untuk mencapai sasaran suatu jabatan atau tugas.
Diagram teori perilaku dan kinerja digambarkan menurut Gibson (1987) sebagai berikut:


 



Variabel individu dikelompokkan pada sub-variabel kemampuan dan keterampilan, latar belakang dan demografis. Sub-variabel kemampuan dan keterampilan merupakan faktor utama yang memengaruhi perilaku dan kinerja individu. Variabel demografis mempunyai efek tidak langsung pada perilaku dan kinerja individu.
Variabel psikologik terdiri dari sub-variabel persepsi, sikap, kepribadian, belajar dan motivasi. Variabel ini menurut Gibson (1987), banyak dipengaruhi oleh keluarga, tingkat sosial, pengalaman kerja sebelumnya dan variabel demografis. Variabel psikologis seperti persepsi, sikap, kepribadian dan belajar merupakan hal yang komplek dan sulit untuk diukur, juga menyatakan sukar mencapai kesepakatan tentang pengertian dari variabel tersebut, karena seorang individu masuk dan bergabung dalam organisasi kerja pada usia, etnis, latar belakang budaya dan keterampilan berbeda satu dengan yang lainnya.
Variabel organisasi, menurut Gibson (1987) berefek tidak langsung terhadap perilaku dan kinerja individu. Variabel organisasi digolongkan dalam sub-variabel sumber daya, kepemimpinan, imbalan, struktur dan desain pekerjaan.
Menurut Kapolmen yang dikutip oleh Ilyas (2001), ada empat determinan utama dalam produktifitas organisasi termasuk didalamnya adalah prestasi kerja. Faktor determinan tersebut adalah lingkungan, karakteristik organisasi, karakteristik kerja dan karakteristik individu. Karakteristik kerja dan karakteristik organisasi akan memengaruhi karakteristik individu seperti imbalan, penetapan tujuan akan meningkatkan motivasi kerja, sedangkan prosedur seleksi tenaga kerja serta latihan dan program pengembangan akan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan dari individu. Selanjutnya variabel karakteristik kerja yang meliputi penilaian pekerjaan akan meningkatkan motivasi individu untuk mencapai prestasi kerja yang tinggi.
Menurut Stoner yang dikutip oleh Adiono (2002), mengemukakan bahwa prestasi individu disamping dipengaruhi oleh motivasi dan pengetahuan juga dipengaruhi oleh faktor persepsi peran yaitu pemahaman individu tentang perilaku apa yang diperlukan untuk mencapai prestasi individu. Kemampuan (ability) menunjukkan kemampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan dan tugas.
Sedangkan menurut Notoatmodjo (2002), ada teori yang mengemukakan tentang faktor-faktor yang memengaruhi kinerja yang disingkat menjadi “ACHIEVE” yang artinya Ability (kemampuan pembawaan), Capacity (kemampuan yang dapat dikembangkan), Help (bantuan untuk terwujudnya kinerja), Incentive (insentif material maupun non material), Environment (lingkungan tempat kerja karyawan), Validity (pedoman/petunjuk dan uraian kerja), dan Evaluation (adanya umpan balik hasil kerja).
Menurut Davies (1989) yang dikutip oleh Adiono (2002), juga mengatakan bahwa faktor yang memengaruhi pencapaian kinerja adalah faktor kemampuan (ability) dan faktor motivasi (motivation). Faktor kemampuan secara psikologik terdiri dari kemampuan potensi (IQ) dan kemampuan reality, yang artinya karyawan yang memiliki diatas rata-rata dengan pendidikan yang memadai untuk jabatannya dan keterampilan dalam mengerjakan tugas sehari-hari maka ia akan lebih mudah mencapai kinerja yang diharapkan.
Menurut teori Atribusi atau Expectancy Theory, dikemukakan oleh Heider, pendekatan atribusi mengenai kinerja dirumuskan sebagai berikut: K= M x A, yaitu K adalah kinerja, M adalah motivasi, dan A adalah ability. Konsep ini menjadi sangat populer dan sering kali diikuti oleh ahli-ahli lain, menurut teori ini, kinerja adalah interaksi antara motivasi dengan ability (kemampuan dasar).
Kepala Desa dan Aparat memiliki kendala-kendala dalam hubungan yang menjadi penghambat. Salah satu kendalanya yaitu perbedaan pandangan antara Kepala Desa dan Aparat.
Ketidakpercayaan juga salah satu kendala. Karena dalam melaksanakan tugas sebagai pemerintah desa, kepala desa sering kali tidak melibatkan aparatnya yang seharusnya aparat juga ikut dilibatkan sehingga muncul pikiran negatif dari aparat dan mengakibatkan hubungan antara kepala desa dengan aparat menjadi kurang harmonis.
Kendala yang lain yang sering terjadi yaitu tarik ulur pekrjaan. Hal ini biasa terjadi ketika suatu pekerjaan yang seharusnya kepala desa memberikan perintah untuk dikerjakan oleh aparat namun karena kurangnya komunikasi kepala desa kepada aparat sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai.
Perbedaan pandangan antara kepala desa dengan aparat dapat diatasi dengan merujuk kepada visi dan misi desa bahwa sebagai pelaksana pemerintah desa keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk kemajuan desa. Baik kepala desa maupun aparat harus lebih sering duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang ada dan mengambil kebijakan yang tepat.
Ketidakpercayaan dapat diatasi dengan menghindari saling mencurigai antar kepala desa dan aparat. Selain itu juga baik kepala desa maupun aparat harus menunjukkan kinerja yang baik agar masyarakat desa percaya kepada mereka.
Tarik ulur pekerjaan dapat diatasi dengan menghindari sekecil mungkin gesekan yang terjadi antara kedua belah pihak. Sehingga tidak ada alasan bagi masing-masing pihak untuk saling menjatuhkan. Selain itu pemerintah desa juga harus lebih berkoordinasi dengan aparat begitu juga sebaliknya agar tidak terjadi gesekan antar keduanya.



BAB III
METODE PENELITIAN
A.  LOKASI PENELITIAN
Penelitian ini dilaksanakan  di  Kecamatan Alla Kabupaten  Enrekang. Pemilihan lokasi penelitian di dasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:
1.      Hubungan antara kepala desa dengan aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di kecamatan alla selama ini banyak menimbulkan polemik di masyarakat.
2.      Performa kinerja kepala desa dan kurang maksimal.
B.  JENIS PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kuantitatif. Obyek penelitian adalah pemerintahan desa di Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang.
Jenis atau tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang berupaya mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya, untuk itu peneliti dibatasi hanya mengungkapkan fakta-fakta dan tidak menggunakan hipotesa (Moleong, 2006:11). Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu dan keadaan sosial yang timbul dalam masyarakat khususnya penyelenggara pemerintah desa pada 5 (lima) desa di Kecamatan Alla untuk dijadikan sebagai obyek penelitian. Dalam penelitian ini dikhususkan untuk menggambarkan hubungan kepala desa dengan aparat di Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang.
Dasar penelitian yang dilakukan adalah case study yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis suatu peristiwa atau proses tertentu secara mendalam dengan memilih data atau ruang lingkup terkait dengan fokus penelitian dengan sampel yang dianggap representatif.



Ada 2 (dua) jenis sumber data yang yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
a.       Data Primer
Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden baik melalui wawancara, observasi maupun dokumentasi.
b.      Data Sekunder
Data Sekunder yaitu data yang diperoleh dengan membaca buku literatur-literatur, dokumen resmi, peraturan perundangan yang berkaitan.
C.  POPULASI DAN SAMPEL
Metode pengambilan sampel menggunakan purposive randomized sampling. Purposive sampling digunakan untuk menentukan wilayah (kecamatan) pengambilan responden dengan mempertimbangkan letak geografis. Randomized sampling (sampel acak) digunakan untuk pengambilan responden di wilayah (kecamatan) yang telah dipilih
Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini antara lain :
a.       Kepala Desa                                                    Jumlah : 5 orang
b.      Sekertaris Desa                                               Jumlah : 5 orang
c.       Kepala Urusan                                                            Jumlah : 5 orang
d.      Kepala Dusun                                                 Jumlah : 7 orang
e.       Tokoh Masyarakat                                          Jumlah : 10 orang
Dengan demikian jumlah responden adalah 32 (tiga puluh dua) orang dengan teknik pengambilan responden adalah secara purposive sesuai dengan tujuan penelitian.
D.      TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan. Data bisa berwujud suatu keadaan, gambar, suara, huruf, angka, matematika, bahasa ataupun simbol-simbol lainnya yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.
Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Tujuan yang diungkapkan dalam bentuk hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap pertanyaan penelitian.
Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, survey dan observasi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan data purposive sesuai dengan tujuan penelitian.
Metode pengumpulan data akan dilakukan dengan cara:
1.             Wawancara
Menurut Prabowo (1996) wawancara adalah metode pengmbilan data dengan cara menanyakan sesuatu kepada seseorang responden, caranya adalah dengan bercakap-cakap secara tatap muka.Pada penelitian ini wawancara akan dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara.
Menurut Patton dalam proses wawancara dengan menggunakan pedoman umum wawancara ini, interview dilengkapi pedoman wawancara yang sangat umum, serta mencantumkan isu-isu yang harus diliput tampa menentukan urutan pertanyaan, bahkan mungkin tidak terbentuk pertanyaan yang eksplisit.
Pedoman wawancara digunakan untuk mengingatkan interviewer mengenai aspek-aspek apa yang harus dibahas, juga menjadi daftar pengecek (check list) apakah aspek-aspek relevan tersebut telah dibahas atau ditanyakan. Dengan pedoman demikian interviwer harus memikirkan bagaimana pertanyaan tersebut akan dijabarkan secara kongkrit dalam kalimat Tanya, sekaligus menyesuaikan pertanyaan dengan konteks actual saat wawancara berlangsung (Patton dalam poerwandari, 1998).
2.             Observasi
Disamping wawancara, penelitian ini juga melakukan metode observasi. Menurut Nawawi & Martini (1991) observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistimatik terhadap unsur-unsur yang tampak dalam suatu gejala atau gejala-gejala dalam objek penelitian.
Dalam penelitian ini observasi dibutuhkan untuk dapat memehami proses terjadinya wawancara dan hasil wawancara dapat dipahami dalam konteksnya. Observasi yang akan dilakukan adalah observasi terhadap subjek, perilaku subjek selama wawancara, interaksi subjek dengan peneliti dan hal-hal yang dianggap relevan sehingga dapat memberikan data tambahan terhadap hasil wawancara.
Menurut Patton (dalam Poerwandari 1998) tujuan observasi adalah mendeskripsikan setting yang dipelajari, aktivitas-aktivitas yang berlangsung, orang-orang yang terlibat dalam aktivitas, dan makna kejadian di lihat dari perpektif mereka yang terlihat dalam kejadian yang diamati tersebut.
Macam-Macam Observasi:
a.       Observasi Partisipatif
Peneliti mengamati apa yang dikerjakan orang, mendengarkan apa yang diucapkan dan berpartisipasi dalam aktivitas yang diteliti
b.      Observasi Terus Terang atau Tersamar
Peneliti berterus terang kepada narasumber bahwa ia sedang melakukan penelitian.
c.       Observasi tak Berstruktur
Dilakukan dengan tidak Berstruktur karena fokus penelitian belum jelas
3.             Angket atau kuesioner (questionnaire)
Angket atau kuesioner merupakan suatu teknik pengumpulan data secara tidak langsung (peneliti tidak langsung bertanya jawab dengan responden). Instrumen atau alat pengumpulan datanya juga disebut angket berisi sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab atau direspon oleh responden. Responden mempunyai kebiasaan untuk memberikan jawaban atau respon sesuai dengan presepsinya.
Kuesioner merupakan metode penelitian yang harus dijawab responden untuk menyatakan pandangannya terhadap suatu persoalan. Sebaiknya pertanyaan dibuat dengan bahasa sederhana yang mudah dimengerti dan kalimat-kalimat pendek dengan maksud yang jelas. Penggunaan kuesioner sebagai metode pengumpulan data terdapat beberapa keuntungan, diantaranya adalah pertanyaan yang akan diajukan pada responden dapat distandarkan, responden dapat menjawab kuesioner pada waktu luangnya, pertanyaan yang diajukan dapat dipikirkan terlebih dahulu sehingga jawabannya dapat dipercaya dibandingkan dengan jawaban secara lisan, serta pertanyaan yang diajukan akan lebih tepat dan seragam.
Macam-Macam Kuisioner
a.       Kuesioner tertutup
Setiap pertanyaan telah disertai sejumlah pilihan jawaban. Responden hanya memilih jawaban yang paling sesuai.
b.      Kuesioner terbuka
Dimana tidak terdapat pilihan jawaban sehingga responden harus memformulasikan jawabannya sendiri.
c.       Kuesioner kombinasi terbuka dan tertutup
Dimana pertanyaan tertutup kemudian disusul dengan pertanyaan terbuka.
d.      Kuesioner semi terbuka
Pertanyaan yang jawabannya telah tersusun rapi, tetapi masih ada kemungkinan tambahan jawaban.
E.  TEKNIK ANALISIS DATA
Analisis data ialah proses mengatur urutan data, mengorganisir ke dalam suatu pola, kategori dan uraian dasar yang membedakan dengan penafsiran, yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan uraian-uraian dan mencari hubungan diantara dimensi-dimensi uraian.
Untuk menganalisa data, maka penyusun menggunakan Analisa data menggunakan analisa deskriptif, artinya suatu data yang dianalisa dengan tidak menggunakan data statistik, namun hanya menggunakan pengukuran yang benar, sehingga dapat dipercaya dan valid hasilnya. Dalam menganalisia data, penyusun akan berpedoman pada langkah-langkah berikut ini :


1.      Pengumpulan data
Disini penyusun akan mengumpulkan data-data yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan.
2.      Penilaian data
Dalam tahap ini data yang diperoleh dari berbagai sumber akan diteliti dengan memperhatikan prinsip validitas, sehingga data yang relevan saja yang akan digunakan.
3.      Penafsiran data
Selanjutnya, akan dilakukan analisa data dan interpretasi terhadap berbagai fenomena, gambaran dan hubungan sebab akibat dari faktor-faktor yang akan diteliti. Dalam menganalisis data penyusun menggunakan pendekatan interpretative.
F.   DEFENISI OPERASIONAL VARIABEL
Definisi operasional adalah suatu unsur penelitian yang memberitahukan bagaimana cara mengukur suatu variabel. Sedangkan arti dari variabel itu sendiri adalah suatu karakteristik yang mempunyai variasi nilai atau ukuran.
Untuk menggambarkan dinamika hubungan Kepala Desa dengan Aparat dapat dilihat dari indikator sebagai berikut :
1.      Kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan Aparat dalam menjalankan roda pemerintahan desa:
a)    Melaksanakan tugas.
b)   Menjalin kerja sama yang baik.
2.      Penggunaan kekuasaan yang dimiliki Kepala Desa terhadap Aparat dalam melaksanakan pemerintahan:
a)    Memberikan tugas kepada aparat.
b)   Mengevaluasi hasil kinerja aparat.
3.      Penyesuaian diri yang dilakukan Kepala Desa terhadap Aparat maupun sebaliknya dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pemerintah:
a)    Melaksanakan tugas masing-masing pihak sesuai dengan peraturan yang ada.
b)   Dalam melaksanakan tugas, masing-masing pihak perlu memperhatikan batasan yang sudah ditetapkan.
Konsep merupakan unsur pokok dalam  penelitian, konsep adalah definisi tersingkat dari sekelompok fakta dan gejala. Konsep merupakan definisi dari apa yang perlu dicermati, konsep menentukan antar variabel-variabel mana kita ingin menentukan hubungan empiris. Definisi konsep dipergunakan untuk memberikan  suatu batasan dari berbagai konsep secara tegas dan tuntas. Untuk mendapatkan batasan defenisi yang lebih jelas dari masing-masing konsep, maka penulis mengemukakan defenisi dari beberapa konsep yang digunakan yaitu:
1.      Dinamika adalah sesuatu yang mengandung arti tenaga, kekuatan, selalu bergerak atau, dinamis serta dapat menyesuaikan diri secara memadai terhadap keadaan.
2.      Pemerintahan Desa
a.         Kepala Desa
Kepala Desa adalah penyelenggara pemerintahan di desa yang dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia.
b.         Aparat
Aparat berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, semua aparat desa harus melaksanakan tugas baik perintah langsung dari kepala desa maupun peraturan desa yang ada.
3.      Kinerja
Kinerja adalah penentuan secara periodik efektivitas operasional organisasi, bagian organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya (Srimindarti, 2006).
Menurut Mangkunegara (2001), kinerja adalah: hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dapat dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Kinerja adalah penampilan hasil karya personel baik kuantitas maupun kualitas dalam suatu organisasi. Kinerja dapat merupakan penampilan individu maupun kerja kelompok personel. Penampilan hasil karya tidak terbatas kepada personel yang memangku jabatan fungsional maupun struktural, tetapi juga kepada keseluruhan jajaran personel di dalam organisasi (Ilyas, 2001).
Deskripsi dari kinerja menyangkut tiga komponen penting, yaitu: tujuan, ukuran dan penilaian. Penentuan tujuan dari setiap unit organisasi merupakan strategi untuk meningkatkan kinerja. Tujuan ini akan memberi arah dan memengaruhi bagaimana seharusnya perilaku kerja yang diharapkan organisasi terhadap setiap personel. Walaupun demikian, penentuan tujuan saja tidaklah cukup, sebab itu dibutuhkan ukuran, apakah seseorang telah mencapai kinerja yang diharapkan. Untuk kuantitatif dan kualitatif standar kinerja untuk setiap tugas dan jabatan memegang peranan penting.



DAFTAR PUSTAKA
Adiono, 2002. Analisis Kepemimpinan Yang Mendorong Iklim Kerja Dan Motivasi Kerja Serta Dampaknya Terhadap Kinerja Perawat Di Rumah Sakit Se- Kota Palu.. Tesis FKM UI. Jakarta.
As’ad. Moh., 2003. Psikologi Industri. Libery. Yogyakarta.
Badudu J.S dan Zain, Sutan Mohammad, 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Echols dan Hassan Shadili, 1996. Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia. Jakarta.
Gibson. James L., 1997. Organisasi, Perilaku, Struktur, Proses. Edisi kedelapan. Bina Aksara. Jakarta.
Guritno, Bambang dan Waridin, 2005. Pengaruh Persepsi Karyawan Mengenai Perilaku Kepemimpinan, Kepuasan Kerja Dan Motivasi Terhadap Kinerja. JRBI.
Hakim. Abdul, 2006. Analisis Pengaruh Motivasi, Komitmen Organisasi Dan IklimOrganisasi Terhadap Kinerja Pegawai Pada Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi ProvinsiJawa Tengah. JRBI.
Handyaningrat. Soewarno, 1982. Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional. Gunung Agung. Jakarta.
Ilyas. Y., 2001. Kinerja (Teori, Penilaian dan Penelitian). Cetakan pertama. FKM UI. Jakarta.
Mangku Negara, 2005. Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia. Jakarta.
Masrukhin dan Waridin, 2006. Pengaruh Motivasi Kerja, Kepuasan Kerja, Budaya Organisasi Dan Kepemimpinan Terhadap Kinerja Pegawa. EKOBIS.
Moleong Lexi J., 2006. MetodePenelitianKualitatif. PT. Remaja Rosdkarya. Bandung.
Nawawi dan Martini, 1991. Instrument Penelitian Bidang Sosial. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Ni’Matul Huda, 2009. Hukum Pemerintahan Daerah. Nusa Media. Bandung.
Notoatmodjo, 2002. Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.
Prabowo, 1996. Memahami Penelitian Kualitatif. Andi Offset. Yogyakarta.
Poerwandari. E.K., 1998. Metode Penelitian Sosial. Universitas Terbuka. Jakarta.
Rivai, Veithzal dan Basri, 2005. Performance Appraisal: Sistem Yang Tepat Untuk Menilai Kinerja Karyawan Dan Meningkatkan Daya Saing Perusahaan. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Srimindarti, 2006. Balanced Scorecard Sebagai Alternatif untuk Mengukur Kinerja. STIE Stikubank. http.duniaesai.com. Semarang.
Srimulyo. Koko, 1999. Analisis Pengaruh Faktor-Faktor Terhadap Kinerja Perpustakaan di Kotamadya Surabaya. Tesis Program Pascasarjana Ilmu Manajemen Universitas Airlangga.
Sulistiyani. Ambar T. dan Rosidah, 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Sutopo. H.B., 1998. Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif. Bagian II. UNS Press. Surabaya.
Syaukani, 2005. Dasar-dasar Politik Hukum. Rajawali Press. Jakarta.
Tika P., 2006. Budaya Organisasi Dan Peningkatan Kinerja Perusahaan. PT Bumi Aksara. Jakarta.
Widjaja, 2003. Pemerintah Desa/Marga. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
http://www.cari-ilmuonline.com/sofa/pemdes/index.php
http://www.desa-tamblang.blogspot.com/desa/index.php
http://www.ras-eko.com/2013/05/pengertian-aparat-desa.html
Peraturan Perundangan :
Kamus Internasional Populer. 2002
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2006.
Peraturan Pemerintah  Nomor 72 Tahun 2005 Tetang Desa.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

2 komentar:

  1. Play Slots from Microgaming - Lucky Club Live
    Try a selection of a range of games from Microgaming, luckyclub including classic slots such as Wheel of Fortune and Pragmatic Play's many slot machines.

    BalasHapus
  2. BetMGM Casino & Hotel - Mapyro
    Find out what's popular 여수 출장샵 at BetMGM Casino & Hotel 남양주 출장안마 in Glendale, AZ. 제천 출장안마 Search reviews, photos 평택 출장안마 & more for BetMGM Casino & 과천 출장샵 Hotel in Glendale, AZ.

    BalasHapus